Takut Ketahuan Harta tak Sebanding Gaji

Kamis, 25 Oktober 2012 – 08:40 WIB
JAKARTA - Kelakuan pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hal mengagetkan. Pejabat yang tidak menyerahkan data hartanya itu lantaran takut publik mengetahui besarnya pundi-pundi kekayaannya, yang tidak sebanding dengan gaji.

"Karena kalau sudah melaporkan LHKPN dan sudah dicek oleh KPK, maka itu akan menjadi dokumen publik. Publik akan tahu berapa hartanya dibandingkan gaji yang diterimanya," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh kepada JPNN kemarin (24/10).

Seperti diketahui, data LHKPN yang ada di KPK bisa diakses oleh publik. Publik juga bisa melakukan penyisiran harta pejabat tersebut, apakah sesuai dengan fakta atau tidak. Fahmi mengatakan, banyak kasus data yang tercantum di LHKPN tidak sesuai dengan jumlah harta yang sebenarnya, alias dimanipulasi.

Namun, lanjutnya, pejabat yang menyerahkan LHKPN tetap lebih baik dibanding yang tidak berani. Masyarakat tidak salah jika menyimpulkan, pejabat yang tak menyerahkan LHKPN merupakan pejabat bermasalah, yang banyak makan uang rakyat alias korupsi.

Di sisi lain, Fahmi mengkritik mekanisme pelaporan LHKPN yang digunakan KPK selama ini. KPK sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi, di mana instansi tersebut ada unit yang mengurusi pelaporan LHKPN para pejabat, yang lantas diserahkan ke KPK.

Mekanisme ini seolah memberi ruang manipulasi data kekayaan, lantaran KPK berasumsi birokrasi yang mengurusi LHKPN di instansi tersebut kerjanya benar. "Kalau kerja birokrasinya gak bener, ya gampang dimanipulasi," ujar Fahmi.

Kritik berikutnya, KPK hingga saat ini belum pernah membuka kasus korupsi yang berawal dari data LHKPN. KPK seakan sudah puas dengan data LHKPN yang sudah diserahkan. "Mestinya, sisir data itu, jika ada yang janggal, ditelusuri sumbernya. Data LHKPN itu bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus korupsi. Jika itu dilakukan, tidak akan ada yang berani memanipulasi data kekayaan," beber Fahmi.

KPK, lanjut dia, juga belum bersikap tegas terhadap para pejabat yang tidak kunjung menyerahkan LHKPN.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menyebut masih ada 600 pejabat di Sumut yang belum menyerahkan LHKPN. Dari 2.400 pejabat wajib lapor LHKPN, baru 75 persennya saja yang sudah menjalankan kewajibannya itu.

Bahkan, lanjut Zulkarnain saat seminar di Kantor Gubsu, Selasa (23/10), banyak pejabat yang sudah beberapa kali ganti jabatan, tidak juga memperbarui LHKPN-nya. “LHKPN-nya tetap yang itu-itu juga,” ungkap Zulkarnain. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Minta MA Diaudit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler