jpnn.com - JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani ogah menanggapi laporan relawan Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Kedua kelompok relawan itu menuduh Dhani lakukan penghinaan terhadap kepala negara.
Menurutnya, dua relawan Jokowi itu tidak berhak melaporkan hal tersebut karena bukan sebagai korban.
BACA JUGA: Ahmad Dhani: Kalau Pak Jokowi Kurang Kerjaan ya Bisa aja
"Kalau Projo karena dia tidak punya hak melaporkan. Bagaimana saya mau melaporkan. Seperti yang saya bilang, Projo kalau mau melaporkan dia harus belajar hukum dulu," kata dia di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Dalam kasus ini, dua relawan Jokowi tersebut melaporkan Dhani dengan Pasal 207 tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
BACA JUGA: Raline Shah, Cantik-Cantik Peluk AC
Calon Wakil Bupati Bekasi ini menilai, pasal tersebut akan sah jika yang melaporkannya adalah presiden sendiri. Karenanya, dia beranggapan, laporan tersebut akan gugur secara hukum.
"Karena dia tak berhak laporkan Pasal 207, karena yang berhak melaporkan ya yang bersangkutan, yakni Presiden Jokowi sendiri," tandas dia.
BACA JUGA: Adik Personel RAN Bunuh Diri, Loncat dari Gedung
Seperti diketahui, LJR dan Projo melaporkan Ahmad Dhani karena menghina Presiden Joko Widodo pada demo 4 November. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/11) dini hari.
Ketua Umum LRJ, Riano Oscha mengatakan, calon wakil bupati Bekasi tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI (Joko Widodo) pada saat aksi demo lau.
"Kami (LRJ) dan Projo (Pro-Jokowi, red) merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11).
Riano menyebutkan, sosok publik figur dan politikus tidak etis melontarkan kata-kata bersifat kebencian di muka umum.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan. Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," ucapnya.
Dalam pembuatan laporan polisi ini, Riano mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu. Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.
Laporan tersebut teregister dalam, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut Ahmad Dhani disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raffi Ahmad Meyakini Dahlan tak Melanggar Seperti Tuduhan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi