Dipolisikan Serikat Pekerja, Bos TransJakarta: Niat Mereka dari Awal Sudah Tidak Baik

Kamis, 03 September 2020 – 22:38 WIB
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Foto: ANTARA/HO-Humas TransJakarta

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan dirinya tidak terkait dengan tuntutan upah dengan PHK karyawan. Dia enggan berkomentar banyak terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8) oleh Serikat Pekerja Transjakarta.

"Bukannya nggak mau cerita, semua kan sudah jelas. Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, konsekuensinya ya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Jhony saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (3/9).

BACA JUGA: Dirut Transjakarta Jelaskan Kronologi PHK 8 Karyawan

Dia mengatakan, soal PHK tidak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai 2019 itu. "Ya emang gitu faktanya, nggak ada hubungannya," ujar dia.

Jhony yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Mei 2020 menjadi Direktur Utama PT TransJakarta itu mengaku heran laporan polisi yang dibuat oleh salah satu serikat pekerjanya karena kasus ini berawal dari empat tahun.

BACA JUGA: TransJakarta Tabrakan dengan Angkot, Nih Fotonya

"Ya aneh saja, empat tahun mereka diam, giliran ada dirut baru langsung dimusuhi, enggak ngerti saya mereka maunya apa?," katanya.

Menurut mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini masalah upah lembur ini sudah selesai dengan SK Direksi sejak akhir 2019.

BACA JUGA: Usai Anies Sidak, Dirut Transjakarta: Insyaallah Siap Antisipasi Ganjil Genap

"Sejak akhir 2019, seluruh tiga serikat pekerja yang ada saat itu sudah sepakat, ada notulennya kok. Lah ini serikat pekerja yang dibentuk belakangan kok malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak-balik nih ceritanya," katanya.

Jhony mengaku bahwa Manajemen Transjakarta di bawah kepemimpinannya yang baru tiga bulan ini, selalu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan empat serikat pekerja termasuk penyelesaian masalah upah lembur tersebut.

"Apanya yang dihalangi? Ketemu saya aja mereka semua bisa sebulan empat kali, solusi kami kasih, tetapi kan ditolak. Saksinya banyak lho, puluhan orang, masak saya bohong di depan semua serikat karyawan?," katanya.

Buktinya ada semua foto dan CCTV. "Buat bukti saja bahwa manajemen TransJakarta ingin bersama-sama dengan semua pihak memajukan perusahaan," kata mantan pilot ini.

Dia meminta semua pihak bekerjasama untuk kemajuan TransJakarta dan transportasi di Jakarta tanpa cara yang merusak.

"Jadi jangan dengan cara yang merusak, kalau kayak begini kan jadi nggak kondusif? Tapi ya gitu. Kita enggak bisa memuaskan semua orang, apalagi yang memang niatnya dari awal sudah nggak baik," katanya.

Mereka bukan lagi memperjuangkan hak, tapi sedang memaksakan aspirasinya. "Nggak boleh dong memaksakan itu," katanya.

Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019

Berdasarkan data yang dimiliki Jhony, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan sembilan lainnya diskorsing.

Jhony menyebut sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler