Diproses, Oknum Polisi Tiduri Istri Orang

Sabtu, 02 Juni 2012 – 10:18 WIB

LHOKSUKON - Penyidik Polsek Syamtalira Aron, Aceh Utara telah merampungkan bekas perkara oknum Brimob tiduri istri orang. Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak Kejakasaan Negeri Lhoksukon. Untuk sementara kedua tersangka M dan pasangan wanitanya J, tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kapolsek Syamtalira Aron, AKP Yusuf Heriadi kepada Metro Aceh, Jumat (1/6) menjelaskan, semua saksi telah diperiksa. Termasuk tersangka oknum Brimob M yang sebelumnya sempat dirawat medis, di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe. Bersama J, pasangan zinanya sudah disidik.

“Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah keluar. Hanya saja saat ini kita sedang menunggu izin sita barang bukti, dari Pengadilan Negeri Lhoksukon. Setelah itu kasus ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan setempat,” ujar Yusuf sembari menambahkan selama pemeriksaan kedua tersangka M maupun J bersikap koperatif, oleh sebab itu keduanya tidak ditahan.

Yusuf juga menjelaskan, sampai saat ini pihak pelapor yakni Sarjani suami J tidak mencabut laporannya di Polsek oleh sebab itu kasus ini terus bergulir hingga selesai.

Sementara informasi lainnya yang dihimpun Metro Aceh (Grup JPNN), tersangka oknum Brimob tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum diinternal Kesatuan Brimob. Namun sumber informasi tersebut tidak bisa menyebutkan, apakah M dibawa ke Polda Aceh atau hanya diperiksa di kesatuannya di Lhokseumawe. Setelah proses hokum secara internal tersebut selesai, maka M akan menjalani proses hukum di Jaksa dan pengadilan negeri.

Seperti diketahui sebelumnya, tindakan dilakukan oknum polisi berinisial M, benar-benar mencoreng lembaganya. Sebagai penegak hukum, ia malah melakukan perbuatan pidana. Pasalnya, tertangkap basah meniduri istri orang lain hingga babak-belur diamuk massa.

Prilaku tak terpuji tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Desa Mee, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Efek tindakan mesum itu, kini M harus menjalani rawat inap di rumah sakit. 

Sedangkan pasangan kencannya adalah J, wanita desa setempat dan istri dari S (37). Menurut keterangan dihimpun Metro Aceh, pada malam kejadian pelaku datang ke TKP bersama seorang temannya. Tak lama kemudian, sang rekan keluar dari rumah meninggalkan M dan J berdua. Kesempatan emas tersebut tak disia-siakan, serta mereka lantas masuk ke dalam kamar. Di lokasi tersebut terjadi hubungan intim, sampai akhirnya S pulang.

Ia sempat mengintip dan melihat keduanya bersetubuh. Darahnya sontak mendidik tapi tak mau gegabah, memberitahukan perselingkuhan kepada warga sekitar.
Massa mendengar tindakan tercela sedang berlangsung di kampungnya, segera berkumpul dan beramai-ramai menuju rumah S. Pintu didobrak dan menyeret M dan J dari dalam kamar. Tak puas cuma memandikan mereka dengan air comberan, oknum polisi tersebut pun dikeroyok sampai berdarah-darah. (sir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Waria Merampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler