Dipungli Preman Rp50 Ribu, Sopir Truk Gertak Balik, Pungli Jadi Turun Drastis, Sebegini

Senin, 01 November 2021 – 16:20 WIB
Pelaku pungli sopir truk di Medan, Sumut, yang sempat viral telah ditangkap. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Sebuah video yang memperlihatkan preman melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk viral di media sosial. 

Peristiwa itu diketahui, terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sabtu (30/10/2021). 

BACA JUGA: Tiga Tersangka Penembakan Komandan Tim BAIS Pidie Ditangkap

Dalam video tersebut, tampak pelaku meminta agar sopir truk menyerahkan uang Rp50 ribu. 

"Apa yang Rp50 ribu kau minta?" kata si sopir truk. 

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Pelaku yang mengetahui aksinya direkam lalu menurunkan permintaannya menjadi Rp5.000. 

"Kan bisa bicara baik-baik, kenapa meski kayak begini kau buat," kata preman itu. 

BACA JUGA: Aipda Roni Syahputra Divonis Mati, Kariernya sebagai Polisi Langsung Tamat

Sopir truk itu pun kemudian memberikan uang Rp5.000 kepada pelaku dan langsung pergi. 

Terkait video ini, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung meringkus pelaku berinisial JU, 38, itu. 

Pelaku diringkus tidak jauh dari rumahnya di Jalan Industri, Dusun I Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa. 

Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, aksi itu terjadi pada sopir truk yang baru keluar dari salah satu gudang usai melakukan bongkar muat. 

"Saat keluar dari gudang, penerima uang memberi isyarat agar truk pelan-pelan dan memberi kode agar sopir truk memberikan uang tunai," kata Muhammad Firdaus, Senin (1/11/2021). 

Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar muat diminta membayar Rp20 ribu dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi kemasyarakatan. 

Pungli itu kemudian diberikan kepada ketua organisasi, sedangkan pelaku mendapat upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan. 

"Dari tangan pelaku diamankan uang tunai Rp45.000 yang diduga hasil pungli dan empat lembar kuitansi," jelas Muhammad. 

BACA JUGA: Duel Maut di SPBU, Kapolres AKBP Nur Khamid Ungkap Kronologinya, Oh Ternyata

Atas perbuatannya, JU kini ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli   preman   Deliserdang   Sumut  

Terpopuler