Dipungli, Siswa Tak Bisa Ambil Rapor

Rabu, 30 Januari 2013 – 10:36 WIB
JAMBI-Pungutan terhadap siswa ternyata masih terjadi di SMA Negeri 4 Kota Jambi. Informasi yang berhasil dihimpun koran ini,  pungutan itu dilakukan terhadap siswa Kelas X SMA  4 Kota Jambi.

Kabarnya,  siswa kelas X SMA 4 diharuskan melunasi uang pembangunan, buku, les dan uang  komputer yang harus lunas dalam 1 semester. Jika tidak melunasi uang pembangunan dan lainnya maka siswa terancam tidak mendapatkan rapor. Mirisnya lagi, pungutan itu hanya untuk siswa kelas X  SMA 4.

‘’Uang tersebut berjumlah Rp 1,5 juta. Pihak komite meminta siswa melunasinya dalam satu semester, kalau tidak bayar maka tidak dapat rapor,“  ujar salah seorang siswa yang enggan menyebutkan namanya pada koran ini.

“Selain itu untuk kejelasan penggunaan uang pembangunan tersebut juga belum kami ketahui, katanya untuk membangun tapi kami tidak tahu apa yang dibangun,’’  sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bagian Humas SMA 4 Kota Jambi, Hendri Dunan engan berkomentar banyak. Menruutnya pihak sekolah tidak tahu menahu tentang pungutan itu.“Kami tidak tahu menahu tentang hal tersebut,“ kata Hendri Dunan.

Dia juga mengatakan yang mengurus tentang uang pembangunan tersebut adalah komite sekolah, karena itu di luar wewenangnya.“Kalau mau tahu tentang uang pembangunan tersebut tanya saja ke komite yang mengelolanya,“ pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Rifa’i yang ditemui, Selasa (29/1) mengatakan sekolah tidak boleh memaksa siswa bahkan mengancam siswa.
“Tidak ada paksaan di sekolah, seperti pembelian buku. Jika anak tersebut tidak mampu membeli buku di sekolah atau di luar sekolah,  maka anak tersebut bisa foto copy buku tersebut, tidak boleh kita paksakan untuk beli buku di sekolah,’’  jelas Rifa’i.

Mengenai uang pembangunan,  menurut Rifa’i  pihak sekolah juga tidak bisa memaksa siswa harus melunasi dalam satu semester. Menurutnya itu dikarenakan siswa siswa yang sekolah di SMA tersebut memiliki status sosial yang berbeda.

Untuk itu, sambungnya, pihaknya akan memberikan surat edaran yang isinya tidak ada paksaan terhadap siswa yang belajar di sekolah tentang pembayaran.
“Kita berharap dengan adanya surat edaran nanti pihak sekolah lebih memperhatikan tentang pungut-memungut tersebut, “ sebutnya.

Dinas Pendidikan, katanya, juga  akan menindak tegas jika ada sekolah yang mengancam siswa mengenai pembayaran tersebut.‘’Tindakan tegasnya,  jika kepala sekolah kita bisa tinjau SK kepala sekolaha nya dan misalkan guru kita bisa tinjau status sertifikasinya,’’ pungkasnya. (cr7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sanksikan Kualitas Buku Kurikulum 2013

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler