jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku pihaknya tidak akan berpangku tangan atas putusan melanggar hukum atas pemadaman internet di Papua oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Plate mengaku akan mengkaji amar putusan hakim dan mengambil langkah hukum lanjutan terkait hal tersebut.
BACA JUGA: PTUN Vonis Pemerintah Melanggar Hukum dalam Perkara Pemadaman Internet di Papua
"Kami menghargai keputusan Pengadilan, tetapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Plate saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Plate mengaku belum membaca amar putusan dari majelis hakim.
BACA JUGA: KPK Soroti Kinerja Anies Baswedan
Dia menyatakan tidak tepat jika petitum penggugat yaitu Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers dianggap sebagai amar putusan PTUN.
"Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata dia.
BACA JUGA: Update Corona 3 Juni: Ada Kabar Baik dari Yurianto
Politikus NasDem ini mengaku belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di Papua.
Dia juga menekankan tidak ada bukti adanya rapat di Kominfo soal pemadaman internet.
"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut," kata Plate.
Plate mengklaim, Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk kepentingan negara, termasuk di dalamnya rakyat Papua.
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," jelas dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga