PTUN Vonis Pemerintah Melanggar Hukum dalam Perkara Pemadaman Internet di Papua

Rabu, 03 Juni 2020 – 16:37 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menilai para tergugat melanggar hukum atas tindakan pemadaman internet.

BACA JUGA: Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua

Sebagai catatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ialah tergugat satu dan presiden menjadi tergugat dua dalam sidang perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6).

BACA JUGA: Tahun Ini, Warga Jayawijaya Papua Dapat Internet Gratis

Majelis menilai perlambatan akses internet itu dilakukan dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Selain itu, perlambatan akses internet itu juga membuat aktivitas warga lain banyak yang terganggu.

"Menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 457 ribu," ujar majelis.

BACA JUGA: Mantan Ketua Dewan Pers Sebut Pembatasan Internet di Papua Cacat Prosedur

Sebelumnya, pemerintah memadamkan internet kawasan Papua dan Papua Barat dengan alasan meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019 sampai 11 September 2019.

Kala itu, pemerintah memadamkan internet menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler