JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar hari ini akhirnya memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15. Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, langkah yang diambil KPU itu merupakan tindak lanjut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan PKPI terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu.
PKPI ditetapkan sebagai kontestan Pemilu 2014 berdasar Surat Keputusan (SK) Nomor 165/Kpts/KPU/2013 tanggal 25 Maret 2013. "Selanjutnya KPU juga menerbitkan SK 166/kpts/Kpu/2013, yang menetapkan PKPI mendapat nomor urut 15," ujar Husni di kantornya, hari ini.
Meski demikian KPU tak memberi dispensasi waktu kepada PKPI. Padahal, tahapan Pemilu 2014 segera memasuki pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif DPR, DPRD dan DPD, pada 9-22 April mendatang. "Semua harus ikut tahapan yang telah ditetapkan," katanya.
Sebagaimana diketahui, PTTUN Jakarta pada Kamis (21/3) memenangkan gugatan PKPI yang meminta agar SK KPU Nomor 5 kpts/kpu/2013, tentang parpol peserta Pemilu -sepanjang yang menyangkut PKPI- dibatalkan. PKPI mengajukan gugatan ke PTTUN setelah KPU menolak menjalankan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), medio Februari lalu, yang menyatakan partai pimpinan Sutiyoso itu memenuhi syarat sebagai kontestan Pemilu 2014. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diyakini Bisa Selamatkan PD di Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi