Dirayu Wafid agar IMB Segera Terbit

Rabu, 27 Juni 2012 – 07:13 WIB
Gedung proyek pembangunan Sport Center Hambalang di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dihentikan sementara, karena dua gedungnya ambruk. Foto: Kelik/Radar Bogor

BOGOR -- Proyek pembangunan Pusat Olahraga Terpadu (Sport Center) Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, tak hanya dibelit kasus korupsi. Soal teknis pembangunannya pun proyek bernilai triliunan rupiah ini ternyata menyalahi prosedur.

Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) terang-terangan menyatakan hal tersebut. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dinyatakan melanggar lantaran memulai pembangunan, tanpa terlebih dahulu menunggu sejumlah perizinan keluar.

RY membeberkan, sedari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru diajukan, pengembang justru berani menggulirkan roda pembangunan. Parahnya lagi, hingga kini Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum juga kelar. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor belum menerbitkan surat keputusan kelayakan lingkungan. Surat kelayakan itu keluar jika  pemrakarsa melengkapi dokumen amdal.

Dokumen-dokumen itu meliputi dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan, dokumen amdal, dokumen rencana pengelolaan lingkungan, dokumen rencana pemantauan lingkungan, dan executive summary.

“Pada saat itu, kami mengharuskan Kemenpora untuk menyelesaikan persoalan AMDAL. Prosesnya memang dijalani, tapi tidak pernah tuntas. Sementara pembangunan berjalan terus,” beber RY kepada Radar Bogor (Grup JPNN). 

Meski jelas-jelas melanggar, RY mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya kala itu, Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam, terus merayu RY untuk membantu menerbitkan IMB dengan segera. Alasan terpidana di kasus Wisma Atlet itu, pembangunan terpaksa dilakukan terlebih dahulu karena anggaran harus segera diserap.

Fakta ini menjadi ironi tersendiri. Karena, pemerintah (kemenpora) telah melecehkan hukum yang dibuatnya sendiri, Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu, sebuah pembangunan baru bisa digulirkan setelah ada dokumen AMDAL. Jika tidak,  pasal 109 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidanakan.

“Kami kan sesama pemerintah, apapun harus mendukung. Masa iya untuk kepentingan kementerian bupati tidak mendukung, kan itu salah. Oleh karena itu kami memfasilitasi,” tandas RY.

Seperti diketahu, pada akhir 2011 sejumlah titik di lokasi pembangunan Sport Center mengalami longsor. Lahan Power house dan lapangan bulu tangkis ambles hingga beberapa meter pada 15 Desember 2011. Pihak pelaksana mengklaim kerugian akibat bencana alam tersebut sebesar Rp14 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan penyelidikan atas pembangunan proyek Hambalang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah melakukan audit proyek tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencurigai ada kesalahan prosedur lapangan di mega proyek senilai Rp1,7 triliun ini. Kepala Departemen Advokasi Walhi, Mukri Friatna, mengetakan,  sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan lingkungan, Walhi akan mengecek sejauh mana kelengkapan dokumen AMDAL beserta penyusunannya, apakah ada pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, dan apakah sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

Sementara, Deputi I Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Imam Hendargo menambahkan, KLH sedang menurunkan staf untuk mencari dokumen-dokumen AMDAL Hambalang.

Di lain pihak,  Sekretaris Menteri Pemuda Dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni menegaskan, pihaknya telah mengajukan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) saat perluasan proyek Hambalang. DELH diajukan karena saat perluasan tersebut masih berlaku UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pada tahun 2011 masih berlaku Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diantaranya meminta bangunan-bangunan negara yang belum mendapatkan ijin Amdal untuk mengajukan DELH (pemutihan)," kilah Yuli.(gar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PHH Jaga Ketat Sidang Pilkada Malteng di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler