Padahal sebelumnya ada 4 tersangka dari unsur DPRD Kutim periode 2004-2009 yang telah resmi jadi tersangka sejak 30 September 2010. Mereka adalah Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng. Keempatnya jadi tersangka setelah terbit surat perintah penyidikan (Sprintdik) No 131 (sampai 135)/F.2/Fd.1/09/2010 yang ditandatangani Dirdik waktu itu, Arminsyah.
"Belum, belum. Yang tersangka cuma Awang Faroek, Apidian, dan Anung," kata Arnold.
Meski dijelaskan Mujiono dkk ditetapkan tersangka sejak 2010, pria yang tak lama lagi akan menjadi Kajati Jawa Tengah ini, tetap yakin dengan pernyataannya tersebut. "Belum, orang di kita belum (jadi tersangka)," tegas Arnold.
Saat pengalihan dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar tahun 2004, Abdal dan Bahrid menjabat Ketua DPRD Kutim. Sementara Bahrid hanyalah anggota DPRD Kutim. Keempatnya disangka korupsi karena menerima dan atau menyetujui pengalihan hak membeli saham KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutim ke KTE. Padahal mereka tahu pengalihan tersebut tanpa rapat paripurna DPRD Kutim.
Kesalahan lain, meski tahu KTE merupakan perusahaan baru dan tak punya dana membeli saham KPC, Abdal dkk tetap menyetujui penjualan dan penggunaan dana hasil penjualan saham KPC ke KTE.
Sementara untuk evaluasi hasil pemeriksaan Awang di Samarinda, Arnold menambahkan, pihaknya belum bisa menargetkan waktu penyelesaiannya. Hal lain yang menentukan kasus Awang dilanjutkan atau dihentikan adalah putusan kasasi atas Anung dan Apidian yang hingga kini belum keluar.
Terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy mengaku memberikan perhatian khusus terhadap penuntasan kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) terutama yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Itukan dulu terkendala izin dari Presiden. Sekarang kan nggak ada lagi sejak ada putusan MK. Kalau masih lambat juga akan kita cek (supervisi)," kata Marwan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dian Anggraeni Berharap Dhana Divonis Adil
Redaktur : Tim Redaksi