Buktinya, dengan bermodal surat rekomendasi rehabilitasi yang diberikan Badan Narkotika Provinsi Kalsel, para pencandu dengan mudah keluar masuk rumah sakit, bahkan tak pernah kembali lagi alias melarikan diri. Padahal, para pecandu tersebut masih berstatus sebagai terpidana.
Pelaksana tugas (Plt) Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalsel Muchyar mengatakan, ada tiga orang pecandu narkoba yang dirawat di RS Sambang Lihum yang telah melarikan diri, yakni H Doni, Ook, dan Sukmadi. “Kalau H Doni dan Ook kasus di Banjarmasin. Sedangkan Sukmadi kasus di Marabahan,” kata Muchyar.
Dijelaskannya, tugas utama BNP Kalsel memberikan sosialisasi, pencegahan, penyuluhan, dan pemberikan rekomendasi rehabilitasi kepada pecandu narkoba. “Untuk kasus larinya H Doni, Ook, dan Sukmadi dari RS Sambang Lihum bukan tanggung jawab kami, Itu adalah wewenang kejaksaan dan kehakiman,” tegas Muchyar yang menuturkan sekarang Ook kembali terlibat narkoba dan diamankan di wilayah hukum Polres Batola.
Menurutnya, pihaknya tidak sembarangan memberikan surat rekomendasi rehabilitasi. Surat tersebut dikeluarkan melalui proses yang ketat dengan cara mencek langsung kondisi para pecandu tersebut. “Banyak bandar dan pengedar narkoba minta dibuatkan surat rehabilitasi namun tidak kami berikan,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Rajendra D Wiritanaya SH mengungkapkan, selama ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak RS Sambang Lihum mengenai larinya terpidana rehabilitasi narkoba, yakni Doni dan Ook untuk kasus di Banjarmasin dan Sukmadi di Marabahan. “Selama ini kami masih belum menerima adanya laporan dari pihak rumah sakit yang melakukan rehabilitasi sesuai dengan keputusan hakim,” ujar Rajendra.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mencek terlebih dulu kebenaran dari informasi tersebut. “Tapi apa memang benar ada tersangka yang melarikan diri. Kalau memang benar, seharusnya pihak rumah sakit segera melaporkan masalah ini secepatnya,” katanya. Ditegaskannya, seharusnya masalah ini segera dilaporkan baik ke Kejaksaan ataupun pada kepolisian untuk melakukan penjemputan kepada orang yang direhabilitasi. (hni/ins/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Kawin Ditolak, Pilih Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi