Direhabilitasi, Millen Cyrus Belum Terbebas dari Jeratan Hukum

Sabtu, 28 November 2020 – 22:18 WIB
Millen Cyrus Keponakan Ashanty. Foto Instagram/millencyrus

jpnn.com - Proses hukum Millen Cyrus bakal berlanjut dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi.

"Berlanjut (proses hukum-red)," ungkap Rahandhi melalui pesan singkat kepada jpnn.com, Sabtu (28/11) malam.

Adapun saat ini, penyidik akan tetap melengkapi berkas perkara hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Sebelumnya, Millen Cyrus bakal menjalani rehabilitasi usai terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun, keputusan itu diambil berdasarkan assesment dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.

Pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu akan menjalani rehabilitasi inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Millen Cyrus diamankan polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Tak sendiri, keponakan Ashanty itu diamankan bersama seorang pria berinisial JR. (mcr3/jpnn)




Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Soal Asesmen BNN Terhadap Millen Cyrus, Begini Hasilnya...


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler