Direksi Askrindo Terancam Sanksi

Selasa, 09 Agustus 2011 – 10:16 WIB

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen PT Askrindo yang terlibat dalam penempatan dana di KPD (kontrak pengelolaan dana)Sanksi berlaku untuk semua pihak, bukan hanya direksi perseroan

BACA JUGA: CIMB Niaga Raup Rp 1,55 Triliun

"Pokoknya kalau ada penyimpangan tentu akan ada sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, tentu saja berharap tidak ada direksi yang melanggar aturan ya," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Senin (8/8).

Ia mengatakan, saat ini Askrindo sedang dalam proses pembentukan induk usaha alias holding company oleh Kementerian BUMN
Mustafa berharap masalah ini tidak akan menghambat proses pembentukan holding tersebut

BACA JUGA: Anggaran 2012 Ekspansif, Mencapai 1.400 T

"Askrindo sedang proses holding, sesuai ketentuan yang berlaku tentunya
Kemudian saya harapkan akan selesai tidak lama lagi

BACA JUGA: Rating AS Turun, Berdampak ke Sektor Riil

Makin cepat selesai makin bagus, kita tidak bawa-bawa lagi cerita masa lalu," ujarnya.

Selain itu, Kementerian BUMN juga sedang melakukan perombakan dalam jajaran direksi perseroanBeberapa direksi ada yang masih kosong dan sebagian akan habis masa jabatannyaBeberapa direksi lama yang terlibat dalam proses investasi dalam bentuk KPD itu, menurut Mustafa, sudah diberhentikan oleh Kementerian BUMN"Kalo enggak salah mereka itu sudah diberhentikan ya dan sedang dilakukan lagi fit and proper test yang sudah habis masa kerjanya atau yang kosong jabatannya sedang dalam proses," ungkapnya.

Seperti diketahui, Askrindo melakukan penempatan dana investasi ke tiga manajer investasi (MI), satu perusahaan sekuritas (broker) dan satu perusahaan jasa keuanganMereka adalah PT Jakarta Invesment, PT Jakarta Securities, PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management, plus PT Batavia Prosperindo Financial Services.

Padahal dalam aturan kotrak bilateral terbaru, V.G.6, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menempatkan dana di Kotrak Pengelolaan Dana (KPD)Sejak 2006, Bapepam-LK melakukan pembenahan atas kebijakan pengawasan di asuransi"Dan sejak 2008 perusahaan asuransi harus menghentikan KPD, karena KPD tidak masuk dalam instrumen yang bisa diinvestasikan," tutur Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (5/8).

Hasil penelahaan Bapepam-LK, ditemukan penempatan KPD di lima perusahaan keuangan tersebutPihaknya pun langsung melakukan tindakan tegas, berupa pembekuan kegiatan usaha Reliance, Jakarta Investment, Jakarta Securities, Batavia Prosperindo, dan Harvestido"Setelah pembekuan, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisianUntuk segera melanjutkan pemeriksaan AskrindoKami juga siap memberikan keterangan ahli dan juga informasi lain yang diperlukan," paparnya(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patungan Bisnis Pengapalan LNG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler