jpnn.com - JAKARTA – Poerwestrie Rahajuningsih, atau akrab disapa Yayuk, telah mengabdi lebih dari 32 tahun di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanpa cela, sehingga menduduki jabatan Vice President. Namun, Direksi Bank plat merah itu secara sewenang-wenang memberhentikan Yayuk tanpa SK PHK (pemutusan hubungan kerja) dan hanya diberi uang pisah Rp 1 juta.
“Tindakan jajaran Direksi Bank Mandiri jelas suatu kebijakan dan keputusan yang tidak wajar dan melanggar kepatutan. Apalagi tanpa uang pesangon dan tanpa uang penghargaan masa kerja 32 tahun,” kata Julherfi, Kuasa Hukum Yayuk kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12).
BACA JUGA: Wika Garap Infrastruktur Daerah Perbatasan Entikong - Malaysia
SK PHK tersebut, menurut Julherfi, patut diduga akibat hubungan kerja yang tidak kondusif antara Yayuk dengan atasannya. Yakni ketidaksukaan atau ketidaksenangan pribadi atasan kepada Yayuk, yang kemudian dibawa ke dalam permasalahan kepegawaian.
Selain itu, menurut Julherfi, Yayuk, juga tidak bisa mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan karena tidak mengantongi SK PHK dari Bank Mandiri baik asli maupun kopinya.
BACA JUGA: Inilah Kejutan Bukalapak Jelang Pergantian Tahun
Begitu pula dengan pencairan Dana Pensiun Bank Mandiri, menurut Julherfi, sama sekali tidak melampirkan SK PHK dimaksud. Ini juga terbukti pada persidangan gugatan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, sebelumnya Yayuk bekerja di PT Bank Dagang Negara (persero) sejak 1 Agustus 1982. Kemudian BDN merger ke Bank Mandiri sehingga status kepegawaiannya di Bank Mandiri, terhitung sejak 1 Agustus 1999. Jika di-PHK maka Yayuk memiliki masa kerja 32 tahun.
BACA JUGA: ProDem: Rezim Korporasi Pangan Bikin Petani Kecil Terpinggirkan
Tanpa terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan I, dilanjutkan II dan III, tiba-tiba, 27 Januari 2014, Bank Mandiri menerbitkan Surat Keputusan Nomor: CSF.CCD/002/2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Karena Dikualifikasikan Mengundurkan Diri (SK PHK) kepada Yayuk.
“Secara yuridis formal SK-PHK tersebut mengandung cacat hukum formil dan materiil, karena secara terang melanggar ketentuan aturan administratif yang berlaku secara khusus di lingkungan internal Bank Mandiri," jelas Julhelfri.
SK PHK itu, kata dia, jelas melanggar aturan karena diterbitkan tidak berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai/PDP Bank Mandiri Jo Peraturan Standar Pedoman Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri dan ketentuan hukum ketenagakerjaan pada umumnya.
“Bank Mandiri tidak pernah merundingkan maksud PHK yang akan diberikan kepada Yayuk, sebagaimana yang diwajibkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SK-PHK tersebut secara nyata dan terang tidak sesuai atau berbeda dengan format baku sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri butir 5 halaman IV-D-21, butir 2 halaman IV-D-22 dan contoh lampiran 10 Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri halaman IV-D-23 Lampiran 10 – Template Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Pegawai Karena Melanggar Peraturan Disiplin Pegawai,” ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin: Pemerintah Terbebani Target Pajak
Redaktur : Tim Redaksi