jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menyatakan kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus dibatalkan.
Arief menilai kebijakan yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS tersebut tak beretika.
BACA JUGA: Fadli Zon: Saya Lebih Cocok Jadi Pimpinan DPR
"Benar-benar engga punya etika nih. Kok tunjangan dan bonus direksi BPJS dan Dewas BPJS naik disaat BPJS mengalami defisit akibat buruknya pengelolaan keuangan BPJS. Masak kinerjanya buruk malah dikasih reward," ucap Arief, Rabu (14/8).
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani 1 Agustus tersebut, bonus diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi. Ketentuan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah.
BACA JUGA: Kemesraan PDIP - Gerindra Demi Proyek Jangka Panjang, Apa tuh?
BACA JUGA: Pasien BPJS Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar ke RSUD Bekasi
Jumlah tunjangan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
BACA JUGA: Masuk Istana, Andre Rosiade Sebut Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Luar Biasa
Arief yang juga ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini menilai, defisit hingga Rp 28 triliun yang dialami BPJS Kesehatan karena adanya mis-management dan diduga terjadi kongkalikong dengan provider-provider jasa kesehatan nakal.
"Karena itu kenaikan bonus dan tunjangan direksi BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas harus dibatalkan. Reward itu di mana-ana harus berdasarkan prestasi bukan didasarkan pada kebutuhan manajemen," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Isyarat Demokrat Dukung Jokowi, Fadli Zon Bilang Begini
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam