jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan anggota direksi Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara Aat Surya Safaat.
Pemberhentian Aat dilakukan lewat penyerahan salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, nomor : SK-45/MBU/03/2017.
BACA JUGA: Proyek Tol Transumatera Sudah Mencapai 46 Persen
"Memberhentikan dengan hormat Aat Surya Safaat dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," ujar Fajar Harry Sampurno Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN.
Mengenai alasan pemberhentiaan Aat dari jabatannya tidak dijelaskan secara detail oleh kementerian.
BACA JUGA: Kembangkan Fungsi Stasiun, 8 BUMN Bersinergi
Acara dihadiri oleh direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian BUMN.(chi/jpnn)
BACA JUGA: BUMN Akan Bangun 2 Pabrik Gula di Jateng dan Jatim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 3 Direksi AirNav Terima Surat Pemberhentian
Redaktur & Reporter : Yessy