Direksi Perusahaan Asuransi Berwenang Membuat Kebijakan Strategi Investasi

Sabtu, 15 Agustus 2020 – 02:20 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Asuransi, Irvan Raharjo menegaskan Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.

Hak Diskresi ini disampaikan Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor di dalam persidangan lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020) malam.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Nih Namanya

Saat itu, Dion Pongkor meminta pendapat Irvan ketika ditanya apakah Direksi sebuah perusahaan asuransi bisa mengubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian 6,7 T serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580.

Pertanyaan ini disampaikannya karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan.

BACA JUGA: PT Jiwasraya Klaim Tidak Pernah Intervensi Penyesuaian Portofolio Saham

“Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan

perusahaan),” jawab Irvan.

BACA JUGA: Pimpinan Buruh Apresiasi Kepada Pimpinan DPR RI Terkait RUU Ciptaker

Dalam persidangan tersebut Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang  terikat. Namun, Direksi memiliki kekuasaan  melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.

“Iya (itu namanya Bussiness Judgment Rule)" jawab Irvan ketika kembali ditanya Dion.

Menurut Irvan, Direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Pasalnya, Direksi mempunyai Bussiness Judgment Rule dan protokol investasi.

"Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi," tegas dia.

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya ini, selain menghadirkan saksi ahli Perasuransian, JPU juga menghadirkan Ahli Keuangan dan Perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada kodrat, Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan.

Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan, istilah unrealized loss, terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya, pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima.

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” jelas Kodrat.

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan.

“Kalau belum teralisasi maka dalam laporan keuangan, belum bisa dicatat sebagai keuntungan ataupun kerugian,” terang dia.

Setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.

“Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana (Hexana Tri Sasongko_Red) waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung mengubah pedomam investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya,” kata Dion.

“Sedangkan untuk klien kami, mereka didakwa melakukan kesalahan karena rubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” tegasnya menambhakan.

Selanjutnya, Dion mengatakan pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum kerugian secara riil.

"Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi  Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil," pungkas Dion.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler