jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya akhirnya melaporkan lima akun media sosial ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, akun tersebut telah memfitnah Charta Politika dengan menyebut hasil survei perolehan suara di Pemilu 2019 tidak benar dan pembohongan publik.
BACA JUGA: Quick Count Pilpres 2019: Jokowi â Maâruf Fantastis di Sejumlah Provinsi
Yunarto mengatakan, sedikitnya ada lima akun yang dilaporkan. Laporan sendiri diterima dengan nomor register LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 14 April 2019.
Adapun akun yang dilaporkan adalah @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, dan @rif_opposite yang merupakan akun Twitter. Lalu satu akun Facebook atas nama Ahmad Mukti Tomo.
BACA JUGA: Jokowi - Maruf Rajai Quick Count Berbagai Lembaga Survei
"Ini bukan tentang Charta Politika, bukan tentang saya. Tetapi saya memberanikan diri karena ini (tindakan pelaku) lebih dari pada itu," ujar Yunarto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Yunarto menuturkan, akun yang dilaporkan juga menyebarkan screen capture chat palsu mengatasnamakan dirinya. Hal tersebut mulai beredar tiga hari sebelum pelaksanaan pengambilan suara pada 17 April 2019.
BACA JUGA: Berdasar Survei Charta Politika, Mas AHY Masih Butuh Waktu
Kemudian, terduga pelaku turut menyebar nomor pribadi miliknya ke berbagai pihak.
Penyebaran chat palsu itu menurutnya berdampak pada kehidupan pribadi juga kredibilitas lembaganya yang menimbulkan adanya pandangan negatif. “Makanya saya putuskan membuat laporan,” tegas dia.
Dalam laporan itu, terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Charta Politika: Peringkat Ketum Parpol Paling Disukai Publik, Wouw!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan