Direktur Habib Rizieq Shihab Center: Apa Gunanya 2 Keppres Tersebut?

Jumat, 02 Oktober 2020 – 13:01 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Ardissa Barack

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan mengkritik keras kebijakan pemerintah dan DPR yang dinilai memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020.

Pasalnya, pesta demokrasi lima tahunan itu berpotensi menghasilkan penularan Covid-19 secara masif.

BACA JUGA: Joy Tobing Sembuh dari Covid-19

"Memaksakan Pilkada 2020 pada masa ancaman pandemi Covid-19 adalah tidak dapat dibenarkan," kata Abdul saat dihubungi jpnn, Jumat (2/10).

Abdul mengatakan, kebijakan memaksakan Pilkada hanya mendahulukan kepentingan elite politik. Keselamatan rakyat dikesampingkan dari kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Ingat ya, Polda Metro Jaya Tidak Akan Memberikan Izin Keramaian

"Keselamatan jiwa rakyat identik dengan kedaulatan rakyat. Oleh karenanya keselamatan jiwa rakyat yang harus diutamakan, bukan kepentingan lainnya," lanjut dia.

"Tidak ada jaminan tidak ada penularan, walaupun diterapkan standar protokol kesehatan. Ingat budaya hukum masyarakat belumlah menguat," ungkap Abdul.

BACA JUGA: Terungkap Pemicu Konflik Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara, Ternyata

Di sisi lain, kata Abdul, kebijakan memaksakan Pilkada menunjukkan bahwa pemerintah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Utamanya, tentang pencegahan penularan wabah Covid-19. 

Dalam Pasal 14 ayat 1 aturan itu menyatakan bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan wabah seperti tindakan pencegahan.

"Bukankah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah pula menerbitkan dua Keppres terkait pandemi Covid-19, yaitu status kedaruratan kesehatan masyarakat dan status bencana nasional. Menjadi pertanyaan serius, di mana letak dan daya guna kedua Keppres tersebut?" pungkas dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler