JAKARTA -- Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi harus mendekam di penjara terkait kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian. Akibatnya, Aria harus terpisah dengan anak istrinya. Atas kasus yang menimpanya itu, Aria memohon maaf kepada anak dan istrinya, Feby.
"Pesan untuk belahan jiwa yang diberikan Tuhan Yesus, istri saya Feby, perkenankan saya mohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa ini. Karena saya bukan seorang koruptor," kata Aria, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso itu, Aria juga menyampaikan pesan kepada sang istri untuk terus mendidik anak-anaknya.
"Kamu harus jadi orang tua tunggal. Terima kasih dukungannya, saya mohon kamu kuat dan tabah. Saya titip anak-anak dan didik, saya sayang kamu sampai kapanpun," ungkap Aria.
Tak hanya kepada istrinya, Aria pun meminta maaf kepada ibunya, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT IU."Saya mohon maaf dan ampun. Bos, maafkan saya anakmu, karena sebagai anak belum mmeberikan kebahagiaan bagimu," kata Aria.
Bagi Aria, sang ibu yang biasa dipanggilnya Bos, itu merupakan seorang mama yang perkasa. Sebab, selama lebih 30 tahun, Maria merintis usaha dan meraih sukses di PT IU.
Namun, harus berujung pahit karena kasus ini. "Kuat dan tabah ya Bos hadapi ini. Prahara pasti berlalu. Aku anakmu Dio akan berbakti padamu Bos," kata Aria.
Pada akhirnya, Aria pun meminta belas kasihan Majelis Hakim yang akan memonisnya. Ia berharap Majelis Hakim cermat, dengan objektivitas, kearifan, serta menggunakan hati nurani dan nilai keadilan dalam memutus perkara ini.
Dia pun berharap Majelis Hakim menyataknnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya."Membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," katanya.
Namun, kalau pun Hakim ada keputusan lain, Aria berharap bisa divonis serendah-rendahnya dan seadil-adilnya. "Mengingat saya hanya berikan sumbangan ke Ahmad Fathanah dan membayar jasa ke Elda alias Dati alias Bunda," kata dia.
Aria memohon agar dirinya, Juard Effendi, Maria Elisabeth Liman yang selama ini berujang membuka lapangan kerja dan menyerap ribuan tenaga kerja diberikan keadilan.
Dia menyatakan, tuntuan jaksa kepadanya dan Juard, sangat menyedihkan. "Sedih karena nista dianggap melakukan korupsi. Saya berharap Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada saya," katanya.
Seperti diketahui, Aria dan Juard dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh JPU KPK.
Aria alias Dio yang menjabat Direktur Operasional, serta Juard selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum dianggap telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Suap itu dimaksudkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dengan pidana denda Rp 200 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka wajib diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Jaksa KPK, M. Rum menyatakan, Aria dan Juard dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Keduanya melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," ujar Jaksa Rum. (boy/jpnn)
"Pesan untuk belahan jiwa yang diberikan Tuhan Yesus, istri saya Feby, perkenankan saya mohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa ini. Karena saya bukan seorang koruptor," kata Aria, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso itu, Aria juga menyampaikan pesan kepada sang istri untuk terus mendidik anak-anaknya.
"Kamu harus jadi orang tua tunggal. Terima kasih dukungannya, saya mohon kamu kuat dan tabah. Saya titip anak-anak dan didik, saya sayang kamu sampai kapanpun," ungkap Aria.
Tak hanya kepada istrinya, Aria pun meminta maaf kepada ibunya, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT IU."Saya mohon maaf dan ampun. Bos, maafkan saya anakmu, karena sebagai anak belum mmeberikan kebahagiaan bagimu," kata Aria.
Bagi Aria, sang ibu yang biasa dipanggilnya Bos, itu merupakan seorang mama yang perkasa. Sebab, selama lebih 30 tahun, Maria merintis usaha dan meraih sukses di PT IU.
Namun, harus berujung pahit karena kasus ini. "Kuat dan tabah ya Bos hadapi ini. Prahara pasti berlalu. Aku anakmu Dio akan berbakti padamu Bos," kata Aria.
Pada akhirnya, Aria pun meminta belas kasihan Majelis Hakim yang akan memonisnya. Ia berharap Majelis Hakim cermat, dengan objektivitas, kearifan, serta menggunakan hati nurani dan nilai keadilan dalam memutus perkara ini.
Dia pun berharap Majelis Hakim menyataknnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya."Membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," katanya.
Namun, kalau pun Hakim ada keputusan lain, Aria berharap bisa divonis serendah-rendahnya dan seadil-adilnya. "Mengingat saya hanya berikan sumbangan ke Ahmad Fathanah dan membayar jasa ke Elda alias Dati alias Bunda," kata dia.
Aria memohon agar dirinya, Juard Effendi, Maria Elisabeth Liman yang selama ini berujang membuka lapangan kerja dan menyerap ribuan tenaga kerja diberikan keadilan.
Dia menyatakan, tuntuan jaksa kepadanya dan Juard, sangat menyedihkan. "Sedih karena nista dianggap melakukan korupsi. Saya berharap Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada saya," katanya.
Seperti diketahui, Aria dan Juard dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh JPU KPK.
Aria alias Dio yang menjabat Direktur Operasional, serta Juard selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum dianggap telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Suap itu dimaksudkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dengan pidana denda Rp 200 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka wajib diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Jaksa KPK, M. Rum menyatakan, Aria dan Juard dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Keduanya melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," ujar Jaksa Rum. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Aria Menyesal Mengenal Fathanah dan Elda
Redaktur : Tim Redaksi