JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi, Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi, mengaku menyesal mengenal Ahmad Fathanah, orang dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Direktur PT Radina Niaga Mulia dan Ketua Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda.
Menurut Aria, PT IU merasa tertipu oleh Fathanah dan Elda.
"Saya menyesal mengenal Ahmad Fathanah dan Elda yang menipu saya, mama saya (Maria Elisabeth Liman) dan om saya (Juard Effendi). Tidak ada maksud saya melanggar Undang-undang di Indonesia, apalagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Aria, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Dia mengatakan, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. "Gara sumbangan mengantarkan saya masuk penjara. Kenal Ahmad Fathanah dan Elda, saya hidup menderita dan nestapa hidup di penjara," katanya.
Aria menceritakan, pada saat pertemuan di Angus Steak House, Senayan City, 28 Januari 2013 malam, Fathanah meminta sumbangan Rp 1 miliar untuk kegiatan kemanusiaan dan operasional perjalanan PKS ke daerah.
Aria mengaku saat itu hendak menemani ibunya, Maria, makan malam di Angus Steak. "Kami setujui untuk Corporate Social Responsibility perusahaan kami," katanya.
Pada 29 Januari 2013, di Kantor PT IU, sumbangan atau CSR Rp 1 miliar itu diberikan secara tunai kepada Ahmad Fathanah.
Namun, kata Aria, dalam persidangan baru tahu ternyata uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Fathanah. "Bahkan dalam persidangan Ahmad Fathanah mengakui hanya mencari kesempatan dalam kesempitan," katanya.
Nah, Aria menyesalkan, karena sumbangan kemanusiaan Rp 1 miliar itu telah mengantarkannya masuk penjara yang tak pernah terpikirkan selama hidupnya.
"Sulit menjadi pengusaha di Indonesia. Mencari nafkah tapi akhirnya masuk bui," kata Aria. (boy/jpnn)
Menurut Aria, PT IU merasa tertipu oleh Fathanah dan Elda.
"Saya menyesal mengenal Ahmad Fathanah dan Elda yang menipu saya, mama saya (Maria Elisabeth Liman) dan om saya (Juard Effendi). Tidak ada maksud saya melanggar Undang-undang di Indonesia, apalagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Aria, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Dia mengatakan, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. "Gara sumbangan mengantarkan saya masuk penjara. Kenal Ahmad Fathanah dan Elda, saya hidup menderita dan nestapa hidup di penjara," katanya.
Aria menceritakan, pada saat pertemuan di Angus Steak House, Senayan City, 28 Januari 2013 malam, Fathanah meminta sumbangan Rp 1 miliar untuk kegiatan kemanusiaan dan operasional perjalanan PKS ke daerah.
Aria mengaku saat itu hendak menemani ibunya, Maria, makan malam di Angus Steak. "Kami setujui untuk Corporate Social Responsibility perusahaan kami," katanya.
Pada 29 Januari 2013, di Kantor PT IU, sumbangan atau CSR Rp 1 miliar itu diberikan secara tunai kepada Ahmad Fathanah.
Namun, kata Aria, dalam persidangan baru tahu ternyata uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Fathanah. "Bahkan dalam persidangan Ahmad Fathanah mengakui hanya mencari kesempatan dalam kesempitan," katanya.
Nah, Aria menyesalkan, karena sumbangan kemanusiaan Rp 1 miliar itu telah mengantarkannya masuk penjara yang tak pernah terpikirkan selama hidupnya.
"Sulit menjadi pengusaha di Indonesia. Mencari nafkah tapi akhirnya masuk bui," kata Aria. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Kasus Sapi Membela Diri
Redaktur : Tim Redaksi