jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan terkait kouta impor ikan pada Senin (23/9). Sembilan orang diamankan dalam operasi senyap ini. Tiga orang di antaranya merupakan bekerja di BUMN Perikanan.
Mengenai kabar itu, ementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo terkait OTT yang dilakukan KPK. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Wahyu Kuncoro pada Selasa (24/9).
BACA JUGA: Strategi Perum Perindo Kejar Nilai Pendapatan Rp 1,3 Triliun
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Kami terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," ujar Argo.
BACA JUGA: Capim Satu Ini Bertekad Membenahi OTT dan Penyadapan KPK
Kementerian BUMN juga meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai nonaktif direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tandas Argo.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Impor Ikan Diwarnai Sogokan, KPK Tangkap Direktur BUMN Perikanan
Redaktur & Reporter : Yessy