Direktur PT Papua Indah Perkasa Didakwa Menyuap Bupati Biak Numfor

Jumat, 22 Agustus 2014 – 14:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Tujuannya agar Yesaya memberikan proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor.

"Terdakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu supaya Yesaya Sobuk memberikan proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Antonius Budi Satria saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/8).

BACA JUGA: Puan Ingin Eksekutif dan Legislatif Bersinergi Sokong Jokowi-JK

Jaksa Antonius menjelaskan, awal perkenalan Teddy dengan Yesaya terjadi pada sekitar bulan Maret 2014 di Lobby Cafe Thamrin City Mall Jakarta Pusat. Pertemuan selanjutnya terjadi sekitar bulan April 2014 di Hotel Amaris Jakarta Barat setelah Yesaya dilantik sebagai Bupati Biak Numfor.

Pada 2 April 2014, Yesaya mengajukan proposal usulan proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor kepada Kementerian PDT untuk diusulkan ke dalam APBN-P tahun anggaran 2014. Proposal tersebut dibawa oleh Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor Turbey Onisimus Dangeubun ke Jakarta dan diserahkan kepada Deputi V Kementerian PDT.

BACA JUGA: PKB Sarankan Sharing Kekuasaan di DPR

Sekitar akhir Mei 2014, Teddy memberitahu ke Turbey bahwa dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 terdapat program Pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor yang akan dianggarkan Kementerian PDT lebih kurang sebesar Rp 20 miliar. Teddy juga memberitahu Turbey akan membantu mengawal pengusulan proyek tersebut.

Selanjutnya Turbey menginformasikan hal itu kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo. Yunus lantar melaporkan hal itu kepada Yesaya.

BACA JUGA: ReDI Ogah Sodorkan Figur Jadi Menteri Jokowi

Sekitar awal bulan Juni 2014, Yesaya meminta Yunus menghubungi Teddy untuk menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang sekitar Rp 600 juta. Pada 5 Juni 2014, Yesaya yang sedang berada di Jakarta menghubungi Teddy dan mengajak bertemu di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Yesaya menyampaikan kepada Teddy bahwa dirinya sedang membutuhkan uang sebesar Rp 600 juta. Namun Teddy belum bisa memberikan uang tersebut.

"Terdakwa mengatakan saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank," ujar Jaksa Antonius.

Selain itu, Teddy menyampaikan bahwa dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 terdapat program di bidang bencana untuk wilayah Kabupaten Biak Numfor yang akan dianggarkan oleh Kementerian PDT lebih kurang sebesar Rp 20 miliar.

Pada saat pertemuan di Hotel Acacia, Yesaya juga mengatakan kepada Teddy  bahwa kalau ada proyek ke Biak maka Teddy yang mengerjakan. Mendengar perkataan itu, Teddy bersedia memenuhi permintaan uang sebesar Rp 600 juta yang akan diberikan kepada Yesaya dalam bentuk dollar Singapura.

Yesaya kemudian menghubungi Yunus dan memintanya supaya datang ke Jakarta untuk mengecek kejelasan proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor yang dianggarkan oleh Kementerian PDT dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014. Lantas Yunus mengecek proyek itu hingga akhirnya memperoleh kepastian dari Sesmen Kementerian PDT bahwa memang ada dana untuk proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor.

Pada 11 Juni 2014, Yunus memberitahu Teddy bahwa Yesaya akan datang ke Jakarta. Ia meminta supaya Teddy menyiapkan uang sebesar Rp 600 juta yang diminta Yesaya.

Pada saat itu Teddy mengatakan kepada Yunus akan menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Yesaya pada 13 Juni 2014. Selanjutnya Yunus menyampaikan kepada Yesaya soal itu.

Pada tanggal 13 Juni 2014, Yesaya tiba di Jakarta dan menginap di kamar 715 Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, Teddy ditemani Yunus menemui Yesaya di Hotel Acacia. Saat itu, Teddy menyerahkan amplop warna putih yang di dalamnya berisi uang dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 63 ribu.

Setelah menerima uang itu, beberapa saat kemudian Yesaya menelepon Yunus dan mengatakan bahwa uang yang diberikan Teddy masih kurang. Ia meminta tambahan Rp 350 juta.

Yunus menghubungi Teddy dan memberitahunya mengenai Yesaya yang meminta uang sebesar Rp 350 juta. Teddy menyanggupi permintaan itu.

Pada tanggal 16 Juni 2014, Teddy ditemani Yunus menemui Yesaya di Hotel Acacia untuk menyerahkan uang sebesar SGD 37 ribu. Selanjutnya Yesaya mengajak Teddy dan Yunus masuk ke kamar 715. Di sana Teddy menyerahkan amplop warna putih yang di dalamnya bersisi SGD 37 ribu.

"Terdakwa mengatakan "Tolong diperhatikan, kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak" dan dijawab Yesaya "Nanti diatur dengan Yunus"," ucap Jaksa Antonius.

Teddi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemecatan Nusron Cs Bukti Demokrasi Internal Golkar Belum Berjalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler