jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan proses hukum Direktur PT Taru Martani berinisial NAA kepada Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DIY itu beberapa waktu lalu ditangkap Kejati DIY terkait korupsi.
BACA JUGA: Sri Sultan Melantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo, Beri Pesan IniÂ
Sri Sultan mempersilakan Kejati DIY untuk melakukan proses hukum terhadap NAA yang sudah berstatus tersangka.
"Proses hukum saja. Kalau enggak begitu nanti enggak selesai. Berproses saja sampai selesai," kata Sri Sultan, Kamis (30/5).
BACA JUGA: Usaha Bakpia Penerima KUR BRI Ini jadi Tempat Oleh-Oleh Favorit di Yogyakarta
Ngarsa Dalem mengakui bahwa pihaknyalah yang melapor atas dugaan korupsi tersebut.
"Memang kami yang lapor, kok. Kami, kan, yang lapor. Kan, surat gubernur (ditujukan) ke kejaksaan," katanya.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina, Ini Info Terkini dari Komnas HAM
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso mengatakan penetapan tersangka NAA berkaitan dengan investasi trading emas derivatif PT Taru Martani pada PT. Midtou Aryacom Futures (MAF).
Investasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Permasalahan investasi trading tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Berdasarkan temuan tersebut, BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani yang mencapai angka Rp 18.691.612.480," kata Wiyos. (mcr25/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah