jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, meminta agar seluruh penjualan tiket kapal penumpang diawasi. Tujuannya, agar bisa dihindari dari praktik percaloan dan kelebihan muatan atau over capacity.
Perintah Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: UM.003/58/I/DJPL-16, tentang Pengawasan Penjualan Tiket Penumpang Angkutan Laut.
BACA JUGA: Prosesi Geladi Paskibraka Berlanjut Minggu
"Diminta agar melakukan pengawasan terhadap penjualan tiket penumpang angkutan laut dengan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian data penumpang (manifest), yang tertulis pada tiket dengan tanda pengenal penumpang," kata Tonny.
Selain itu, pengawasan juga harus dilakukan terhadap besaran tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan yang tertera di tiket. Besaran tarif di tiket harus juga sesuai dengan tarif angkutan penumpang, yang ditetapkan perusahaan angkutan laut dan/atau ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Panglima TNI: Utamakan Berkarya Demi NKRI
"Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik percaloan dalam penjualan tiket penumpang angkutan laut," ucap Tonny dalam siaran peranya, Sabtu (13/8).
Langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 119 Tahun 2015.
BACA JUGA: Dasrul Dianiaya, Bukti Penghargaan Terhadap Guru Menurun
Selanjutnya bila menemukan adanya praktik percaloan dalam penjualan tiket penumpang angkutan laut, segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik percalonan," tandas Tonny. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman: Silakan Menjalankan FDS tapi...
Redaktur : Tim Redaksi