Dirjen Adminduk Bantah Diperiksa Komnas HAM

Soal Kekacauan DPT Pemilu Legislatif

Kamis, 07 Mei 2009 – 13:05 WIB
JAKARTA - Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Depdagri, Abdul Rasyid Saleh membantah jika dirinya telah diperiksa Komnas HAM terkait tudingan kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatifMenurut Rasyid, Komnas HAM hanya mengundang Depdagri untuk memberikan penjelasan soal proses pendataan penduduk oleh Depdagri.
 
"Komnas HAM hanya mengundang Mendagri yang dalam hal ini diwakili Dirjen Adminduk, untuk memberikan gambaran tentang proses penyiapan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) untuk pemilu legislatif

BACA JUGA: KPUD Jatim Diminta Selektif Rekrut KPPS

Jadi bukan pemeriksaan, " ujar Rasyid di kantornya, Kamis (7/5).
 
Pejabat eselon I Depdagri asal Makassar itu menegaskan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sepenuhnya merupakan kewenangan KPU
Depdagri, lanjutnya, hanya membantu proses pemutakhiran

BACA JUGA: JK Minta Restu NU

"Tetapi kalau sudah menjadi DPT, tidak mungkin kita mencampuri
Itu semua kewenangan KPU," tandasnya.
 
Rasyid menegaskan, kewenangan soal daftar pemilih sudah beralih menjadi kewenangan KPU sejak DP4 dan Data Agregat Kependudukan (DAK) diserahkan pemerintah pada 5 April 2008

BACA JUGA: JK Bermain di Jalur Ganda

Selanjutnya, KPU melakukan pemutakhiran pada kurun waktu 6 April hingga 6 Juli 2008.
 
Menurut Rasyid, pemerintah masih dimungkinkan membantu KPU menyiapkan DPS dan memperbarui data DPSNamun soal DPT, kewenangan sepenuhnya ada di KPU"Haram bagi pemerintah mengubah DPT," tandasnya.
 
Soal jaminan dari pemerintah tentang DPT Pilpres yang akan lebih baik, Rasyid menjelaskan, Mendagri telah mengeluarkan tiga surat edaran (SE) yang ditujukan ke gubernur dan bupati/walikotaInti dari tiga SE itu, kepala daerah diinstruksikan membantu KPU dalam mengkoordinasikan pemutakhiran DPS Pilpres sampai dengan penetapan DPT Pilpres.
 
Namun demikian, lanjut Rasyid, pemerintah tidak akan mengutak-atik DPT PilpresAlasannya, DPT sesuai UU adalah urusan KPU.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM memeriksa Dirjen Adminduk Depdagri terkait banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihSelain itu, Komnas HAM juga memeriksa KPU.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-Golkar Selisih Cuma 100 Ribuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler