"Komnas HAM hanya mengundang Mendagri yang dalam hal ini diwakili Dirjen Adminduk, untuk memberikan gambaran tentang proses penyiapan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) untuk pemilu legislatif
BACA JUGA: KPUD Jatim Diminta Selektif Rekrut KPPS
Jadi bukan pemeriksaan, " ujar Rasyid di kantornya, Kamis (7/5).Pejabat eselon I Depdagri asal Makassar itu menegaskan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sepenuhnya merupakan kewenangan KPU
BACA JUGA: JK Minta Restu NU
"Tetapi kalau sudah menjadi DPT, tidak mungkin kita mencampuriRasyid menegaskan, kewenangan soal daftar pemilih sudah beralih menjadi kewenangan KPU sejak DP4 dan Data Agregat Kependudukan (DAK) diserahkan pemerintah pada 5 April 2008
BACA JUGA: JK Bermain di Jalur Ganda
Selanjutnya, KPU melakukan pemutakhiran pada kurun waktu 6 April hingga 6 Juli 2008.Menurut Rasyid, pemerintah masih dimungkinkan membantu KPU menyiapkan DPS dan memperbarui data DPSNamun soal DPT, kewenangan sepenuhnya ada di KPU"Haram bagi pemerintah mengubah DPT," tandasnya.
Soal jaminan dari pemerintah tentang DPT Pilpres yang akan lebih baik, Rasyid menjelaskan, Mendagri telah mengeluarkan tiga surat edaran (SE) yang ditujukan ke gubernur dan bupati/walikotaInti dari tiga SE itu, kepala daerah diinstruksikan membantu KPU dalam mengkoordinasikan pemutakhiran DPS Pilpres sampai dengan penetapan DPT Pilpres.
Namun demikian, lanjut Rasyid, pemerintah tidak akan mengutak-atik DPT PilpresAlasannya, DPT sesuai UU adalah urusan KPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM memeriksa Dirjen Adminduk Depdagri terkait banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihSelain itu, Komnas HAM juga memeriksa KPU.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-Golkar Selisih Cuma 100 Ribuan
Redaktur : Tim Redaksi