jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyerahkan langsung sertifikat dan surat keputusan Authorized Economic Operator (AEO) dalam talkshow di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (30/7).
Dalam acara tersebut, sebanyak 35 perusahaan pada tahun 2018 dan 12 perusahaan pada tahun 2019 mendapatkan sertifikasi AEO oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal Demi Lindungi Pengusaha Legal dan Jaga Penerimaan Negara
Keunggulan dari program AEO Indonesia di antaranya ialah memberi kepastian keamanan rantai pasok barang, memperkecil angka dwelling time, menurunkan logistics cost, dan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekspor serta pengaruhnya terhadap Small Medium Enterprise atau UKM.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Sibolga Dorong Ekspor
BACA JUGA: Menko Darmin Mengunjungi Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Selain itu, juga berkontribusi pada manajemen risiko, memiliki sistem monitoring dan evaluasi, dan memiliki kualitas hasil yang sangat tinggi karena pemenuhannya terhadap keseluruhan standar keamanan rantai pasok internasional (SAFE FoS).
Program AEO merupakan prestasi bagi perusahaan yang diakui oleh DJBC. DJBC dan stakeholders menjadi mitra yang mengemban tanggung jawab yang sama dalam pengamanan rantai pasok barang, baik dalam maupun luar negeri.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Sibolga Dorong Ekspor
Data tahun 2018 menunjukkan bahwa perusahaan AEO telah berkontribusi terhadap perekonomian negara yaitu menyerap 164 ribu tenaga kerja dan ekspor senilai USD 196 miliar dari total ekspor USD 371 miliar.
”Selain itu, kami mendapat banyak testimoni positif dari beberapa perusahaan AEO yang telah merasakan manfaat dari program AEO dalam bentuk intangible benefit. Salah satu contohnya adalah perusahaan AEO di Indonesia yang mendapatkan kepercayaan penuh dari perusahaan pusat sebagai center of distribution for product khususnya untuk kawasan Asia Tenggara,” ucap Direktur Teknis Kepabeanan R. Fajar Donny dalam acara yang dihadiri oleh 120 perusahaan AEO tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga meyakini bahwa dengan adanya program AEO ini perusahaan penerima sertifikat AEO ini merupakan perusahaan yang dinilai oleh Bea Cukai yang terbaik.
Dengan demikian, diharapkan mampu meningkatkan competitiveness dari produk-produk Indonesia serta dapat menjadi bagian dari international trade untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo juga mengungkapkan dalam talkshow acara tersebut bahwa perusahaan harus terus mendorong usaha Bea Cukai dalam menggandeng perusahaan dan kementerian/lembaga di Indonesia untuk kemudahan proses berusaha. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi XI DPR RI Kunjungi Perwakilan Kemenkeu Jatim
Redaktur : Tim Redaksi