jpnn.com, PAMEKASAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan kota, serta dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara terpadu melakukan penindakan rokok ilegal yang selama ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan, penindakan rokok ilegal terus dilakukan sebagai usaha melindungi pengusaha yang legal dan melindungi penerimaan negara dari cukai.
BACA JUGA: Menko Darmin Mengunjungi Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
“Penindakan rokok ilegal pada akhirnya untuk menumbuhkan pengusaha hasil tembakau di Pamekasan ini agar dapat tumbuh hingga skala nasional,” ucapnya pada acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Untuk Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Pamekasan, DJBC, serta Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Mengintip Aksi Bea Cukai Bogor Tekan Peredaran Rokok Ilegal
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Sibolga Dorong Ekspor
Wijayanta mengatakan, pemerintah terus menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya dengan sosialisasi dan edukasi pengawasan rokok ilegal.
BACA JUGA: Komisi XI DPR RI Kunjungi Perwakilan Kemenkeu Jatim
“Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pengusaha patuh pada peraturan yang ada,” imbuhnya.
Wijayanta menjelaskan, ada berbagai macam rokok ilegal. Di antarnya, bungkus rokok tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, menggunakan pita cukai asli tetapi salah peruntukan, dan menggunakan pita cukai salah personalisasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono mengatakan jumlah pabrik rokok di daerahnya menurun dari tahun ke tahun.
Pada 2014 jumlah pabrik rokok sebanyak 350 pada. Pada tahun 2018 terdapat 56 pabrik.
Pemicu penurunan terhadap industri rokok kecil salah satunya adalah penyebaran rokok ilegal.
“Pelanggaran rokok ilegal yang banyak ditemukan yakni rokok yang diproduksikan oleh babrik yang tidak terdaftar oleh Bea dan Cukai. Sebab, kosentrasi pengawasan terkontrasi oleh daerah produsen barang kena cukai, sedangkan distribusi dan pasar belum optimal,” ucapnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada, pada 2018 peredaran rokok ilegal di masyarakat mencapai angka 7,04 persen dari jumlah rokok yang beredar di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi arahan agar peredaran rokok ilegal yang beredar ditekan hingga 3 persen.
Ketua GAPPRI Henry Najoan mengapresiasi sosialisasi dan edukasi yang terselengara di Kabupaten Pamekasan.
Dia berharap penindakan terhadap rokok ilegal terus diterapkan untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha.
“Harga rokok ilegal dijual sangat murah karena tidak disertai kewajiban membayar cukai dan pajak lainnya. Negara dirugikan dari sisi penerimaan negara,” jelasnya. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan 29,5 Kg Sabu asal Negeri Jiran Berhasil Digagalkan
Redaktur & Reporter : Ragil