Dirjen Bina Adwil Kemendagri Mengingatkan Kembali Tugas Gubernur dan Camat

Kamis, 23 Maret 2023 – 17:15 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam kegiatan bersama gubernur dan kepala daerah se Sumatera Selatan. Foto: dok Ditjen Bina Adwil

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Palembang.

Hadir langsung dalam perhelatan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

BACA JUGA: Resmikan Kantor Camat Kemuning, Wali Kota Palembang Berpesan Begini

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengingatkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah sangat kompleks dan banyak dalam rangka mengendalikan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di seluruh provinsi.

"Ini bukan tugas yang sederhana, tetapi membutuhkan komitmen dalam pelaksanaannya," ujar Safrizal.

BACA JUGA: Dirjen Bina Adwil Kemendagri: Herman Deru Sukses Jalankan Tugas yang Diberikan Pusat

Rapat akbar tersebut turut pula dihadiri oleh bupati/wali kota se-Provinsi Sumatera Selatan, Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dan instansi vertikal, OPD provinsi/kabupaten/kota dan ratusan camat se-Provinsi Sumatera Selatan.

"Secara numerikal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diamanahkan 46 tugas dan wewenang yang harus dijalankan di daerah, dan terus terang Gubernur Sumatera Selatan, Pak Herman Deru ini sukses mengimplementasikan tugas tersebut," tambah Safrizal.

BACA JUGA: Mewakili Mendagri, Dirjen Bina Keuda Terima Digital Government Award 2023

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan menyoroti perubahan berbagai peraturan perundangan tidak mengurangi peran aktual gubernur dalam aspek kewilayahan.

"Kami sampaikan apresiasi atas kehadiran Dirjen Bina Adwil, hal ini akan semakin memperkuat dan mepererat jalinan koordinasi yang sudah terjalin selama ini," ujar Deru.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Batas Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang nantinya digunakan untuk menegaskan wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.

Melalui peraturan-peraturan itu akan menjadi jelas mengenai daerahnya dan berguna untuk proses pembangunan yang lebih progresif untuk Provinsi Sumatera Selatan secara khusus dan untuk pembangunan nasional secara menyeluruh.

Lebih jauh lagi, dari aspek kewilayahan tidak terlepas dari peran camat.

Pentingnya peran yang diemban oleh camat, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat seperti perizinan, nonperizinan, pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.

"Oleh karena itu peran camat sangat vital dan strategis ditengah-tengah masyarakat," tutur Safrizal. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler