JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, memastikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya sudah pernah di fotocopy bahkan sampai lima kali.
“Beberapa teman juga sudah pernah memfotocopy e-KTP-nya. Tapi nggak rusak kok. Jadi intinya Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 11 April 2013 tersebut, mengimbau bahwa untuk menjaga dan memelihara e-KTP, diminta tidak difotocopy lebih dari satu kali,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5).
SE tersebut menurut Irman, dalam substansinya juga mengingatkan para menteri, kepala daerah, polisi dan sejumlah unit kerja yang ada, agar menyiapkan card reader atau peralatan membaca e-KTP sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 2011.
Langkah ini dilakukan semata-mata untuk memercepat pemberian layanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Jadi kita mencegah adanya kerusakan. Lagipula kalau e-KTP difotocopy, tidak ada bedanya dong dengan KTP yang lama,” ujarnya.
Menurut Irman, dengan tersedianya card reader di semua unit pelayanan nantinya, maka masyarakat tidak lagi perlu memfotocopy KTP untuk berbagai kebutuhan. Proses ini diharapkan mulai efektif 1 Januari 2014 mendatang.
“Menunggu penggunaan dan penyebaran card reader efektif, maka untuk sementara solusi agar chip dalam e-KTP tidak terganggu, fotocopy e-KTP kita sarankan cukup satu kali. Jadi untuk kebutuhan lainnya, bisa memfotocopy yang sudah difotocopy. Ini guna pencegahan, bukan berarti e-KTP kita standarnya rendah,” ujar Irman.(gir/jpnn)
“Beberapa teman juga sudah pernah memfotocopy e-KTP-nya. Tapi nggak rusak kok. Jadi intinya Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 11 April 2013 tersebut, mengimbau bahwa untuk menjaga dan memelihara e-KTP, diminta tidak difotocopy lebih dari satu kali,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5).
SE tersebut menurut Irman, dalam substansinya juga mengingatkan para menteri, kepala daerah, polisi dan sejumlah unit kerja yang ada, agar menyiapkan card reader atau peralatan membaca e-KTP sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 2011.
Langkah ini dilakukan semata-mata untuk memercepat pemberian layanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Jadi kita mencegah adanya kerusakan. Lagipula kalau e-KTP difotocopy, tidak ada bedanya dong dengan KTP yang lama,” ujarnya.
Menurut Irman, dengan tersedianya card reader di semua unit pelayanan nantinya, maka masyarakat tidak lagi perlu memfotocopy KTP untuk berbagai kebutuhan. Proses ini diharapkan mulai efektif 1 Januari 2014 mendatang.
“Menunggu penggunaan dan penyebaran card reader efektif, maka untuk sementara solusi agar chip dalam e-KTP tidak terganggu, fotocopy e-KTP kita sarankan cukup satu kali. Jadi untuk kebutuhan lainnya, bisa memfotocopy yang sudah difotocopy. Ini guna pencegahan, bukan berarti e-KTP kita standarnya rendah,” ujar Irman.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh
Redaktur : Tim Redaksi