Dirjen Hortikultura Sebut Ratusan RIPH Sesuai Permentan 239/2019 Telah Diterbitkan

Sabtu, 14 Oktober 2023 – 18:57 WIB
Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi. Foto: Dokumentasi Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian yang saat ini dipimpin Arief Prasetyo Adi sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri mengedepankan taat pada aturan, hukum dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementen.

Berkaitan hal itu, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menegaskan penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus mengikuti aturan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019.

BACA JUGA: Ternyata Ini Tujuan Ditjen Hortikultura Siapkan Program Lebih Efektif

Selain itu, terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.

"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja," kata Dirjen Prihasto dalam keterangannya, Sabtu (14/10).

BACA JUGA: Pertanian Kian Menguntungkan, Petani Milenial Bidik Komoditas Hortikultura

Dirjen Prihasto juga menyampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Prosedur, lanjut dia, setelah RIPH diterbitkan Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan persetujuan impor (PI) ke Kemendag.

BACA JUGA: Dampingi Presiden Jokowi Saat Panen Raya di Indramayu, Plt Mentan Arief Bilang Begini

Dijelaskannya, pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) terintegrasi dengan Sistem RIPH yang mulai 2023 masuk dalam NK transisi.

"Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.

Lebih lanjut Prihasto menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik.

Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.

"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.

Selanjutnya, Dirjen Prihasto juga menjelaskan untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yang telah diatur dalam Permentan 39/2019.

Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.

Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai dengan 4 ribu ton.

"Untuk dua SKL sebanyak lima ribu ton, demikian seterusnya untuk yang tiga, empat, dan lima SKL," terangnya.

Dirjen Prihasto menyebutkan hingga saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada.

"Kementan juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan ini yang bekerja sama dengan Satgas Pangan," jelas Dirjen Prihasto.

Sebelumnya, Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menegaskan Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi dan semangat menegakkan integritas di jajarannya.

Salah satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu 3 bulan ke depan, di antaranya langkah inisiatif yang sangat cepat untuk mereformasi birokrasi, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Salah satunya penerapan penerbitan RIPH yang transparan sesuai aturan main bagi semua importir bawang putih.

"Saya yakin dan percaya Kementerian Pertanian setelah ini adalah Kementerian Pertanian yang bermartabat, Kementerian Pertanian yang bisa dibanggakan dan Kementerian Pertanian yang bisa menjadi contoh bagi kementerian lainnya," ujar Plt Mentan Arief. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler