jpnn.com - JPNN.Com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie memastikan akan ada evaluasi atas kebijakan bebas visa terhadap 169 negara.
Pernyataan itu sebagai respons atas berbagai suara yang mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa karena disalah gunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia. "Evaluasi bebas visa pasti akan dilakukan," ujar Ronny dalam diskusi bertema Di Balik Serbuan Warga Asing di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).
BACA JUGA: Duh, Oknum Aparat Sembunyikan TKA Ilegal di Hutan
Mantan Kapolda Bali itu menegaskan, evaluasi sekaligus untuk mengukur sejauh mana manfaat program bebas visa. "Itu juga untuk mengetahui apakah kebijakan itu memang betul-betul bermanfaat," katanya.
Sebagaimana diketahui, mulanya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 memberi fasilitas bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Selanjutnya pada 8 September 2015, ada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 yang berisi penambahan negara yang memperoleh fasilitas bebas visa. Jumlahnya meningkat menjadi 90 negara.
BACA JUGA: TKA Ilegal Berjibun, Bebas Visa Harus Dimoratorium
Namun sejak Maret 2016, jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa bertambah lagi. Jumlahnya menjadi 169 negara.
Seiring pemberlakuan bebas visa, ada juga Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur bebas visa kunjungan hanya berlaku 30 hari. Masa berlaku visa bebas kunjungan tidak bisa diperpanjang ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.(cr2/jpg)
BACA JUGA: Tiongkok Kirim Warganya ke Luar Negeri untuk Ekspansi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Sulit Cari Kerja, Pemerintah Malah Datangkan TKA
Redaktur : Tim Redaksi