Dirjen Imigrasi Pastikan Bebas Visa Dievaluasi

Sabtu, 24 Desember 2016 – 18:34 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie menjadi pembicara pada diskusi bertema Di Balik Serbuan Warga Asing, Jakarta, Sabtu (24/12). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.Com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie memastikan akan ada evaluasi atas kebijakan bebas visa terhadap 169 negara.

Pernyataan itu sebagai respons atas berbagai suara yang mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa karena disalah gunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia. "Evaluasi bebas visa pasti akan dilakukan," ujar Ronny dalam diskusi bertema Di Balik Serbuan Warga Asing di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).

BACA JUGA: Duh, Oknum Aparat Sembunyikan TKA Ilegal di Hutan

Mantan Kapolda Bali itu menegaskan, evaluasi sekaligus untuk mengukur sejauh mana manfaat program bebas visa. "Itu juga untuk mengetahui apakah kebijakan itu memang betul-betul bermanfaat," katanya.

Sebagaimana diketahui, mulanya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 memberi fasilitas bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Selanjutnya pada 8 September 2015, ada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 yang berisi penambahan negara yang memperoleh fasilitas bebas visa. Jumlahnya meningkat menjadi 90 negara.

BACA JUGA: TKA Ilegal Berjibun, Bebas Visa Harus Dimoratorium

Namun sejak Maret 2016, jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa bertambah lagi. Jumlahnya menjadi 169 negara.

Seiring pemberlakuan bebas visa, ada juga Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur bebas visa kunjungan hanya berlaku 30 hari. Masa berlaku visa bebas kunjungan tidak bisa diperpanjang  ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.(cr2/jpg)

BACA JUGA: Tiongkok Kirim Warganya ke Luar Negeri untuk Ekspansi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Sulit Cari Kerja, Pemerintah Malah Datangkan TKA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler