JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung, melarang Pemko Medan mengajukan pinjaman uang ke bank untuk menutupi utang-utang Pemko ke sejumlah kontraktor yang telah kelar mengerjakan proyek di tahun anggaran 2012, yang nilainya Rp295 miliar.
Pemko Medan disarankan untuk menagih saja Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun anggaran 2011 dan 2012 yang belum dibayarkan oleh Pempro Sumut yang disebut-sebut mencapai Rp500 miliar.
Yuswandi meminta Pemprov Sumut untuk segera membayarkan hak DBH Pajak Pemko Medan itu.
"Itu harus segera dibayar. Itu prioritas utama. Apalagi sampai menunggak dua tahun," ujar Yuswandi Tumenggung kepada JPNN kemarin (6/2).
Selain karena DBH itu sudah cukup bagi Pemko Medan untuk menutup kurang bayar proyek, Yuswandi menjelaskan, Pemko juga tidak tepat jika pinjam uang ke bank hanya untuk membayar utang.
Sesuai aturan, lanjut mantan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri itu, pinjaman daerah hanya boleh dilakukan untuk menutupi arus kas di tahun anggaran yang sedang berjalan. Ini tergolong pinjaman jangka pendek, yang harus sudah dilunasi pada akhir tahun anggaran.
Sementara, untuk pinjaman jangka menengah, hanya boleh dilakukan untuk mendanai program-program kegiatan yang tidak tertampung di APBD. "Jadi pinjaman bukan untuk membayar utang," ujar Yuswandi.
Hanya saja, dia menyarankan, sebelum menagih ke Pemprov Sumut, Pemko sebaiknya berbicara dulu dengan Pemprov, berapa sebenarnya DBH Pajak yang masih tertunggak. Jangan sampai angka-angka yang muncul hanya merupakan angka perhitungan sepihak dari Pemko Medan.
"Harus dicek dulu secara cermat, berapa sebenarnya hak Pemko Medan yang belum dibayarkan oleh Pemprov. Juga harus diklirkan, itu DBH pajak apa? Apakah bagi hasil pajak kendaraan bermotor, atau apa?" beber Yuswandi. (sam/jpnn)
Pemko Medan disarankan untuk menagih saja Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun anggaran 2011 dan 2012 yang belum dibayarkan oleh Pempro Sumut yang disebut-sebut mencapai Rp500 miliar.
Yuswandi meminta Pemprov Sumut untuk segera membayarkan hak DBH Pajak Pemko Medan itu.
"Itu harus segera dibayar. Itu prioritas utama. Apalagi sampai menunggak dua tahun," ujar Yuswandi Tumenggung kepada JPNN kemarin (6/2).
Selain karena DBH itu sudah cukup bagi Pemko Medan untuk menutup kurang bayar proyek, Yuswandi menjelaskan, Pemko juga tidak tepat jika pinjam uang ke bank hanya untuk membayar utang.
Sesuai aturan, lanjut mantan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri itu, pinjaman daerah hanya boleh dilakukan untuk menutupi arus kas di tahun anggaran yang sedang berjalan. Ini tergolong pinjaman jangka pendek, yang harus sudah dilunasi pada akhir tahun anggaran.
Sementara, untuk pinjaman jangka menengah, hanya boleh dilakukan untuk mendanai program-program kegiatan yang tidak tertampung di APBD. "Jadi pinjaman bukan untuk membayar utang," ujar Yuswandi.
Hanya saja, dia menyarankan, sebelum menagih ke Pemprov Sumut, Pemko sebaiknya berbicara dulu dengan Pemprov, berapa sebenarnya DBH Pajak yang masih tertunggak. Jangan sampai angka-angka yang muncul hanya merupakan angka perhitungan sepihak dari Pemko Medan.
"Harus dicek dulu secara cermat, berapa sebenarnya hak Pemko Medan yang belum dibayarkan oleh Pemprov. Juga harus diklirkan, itu DBH pajak apa? Apakah bagi hasil pajak kendaraan bermotor, atau apa?" beber Yuswandi. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Majene Kirim Tim-II Ke Mamasa
Redaktur : Tim Redaksi