Dirjen Listrik Masih Bebas, KPK Dituding Tebang Pilih

Selasa, 06 Maret 2012 – 14:01 WIB
Ridwan Sanjaya usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Ridwan dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek solar home system (SHS) yang diganjar enam tahun penjara, Ridwan Sanjaya, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tebang pilih. Sebab, Ridwan merasa hanya dirinya saja yang diadili dan dihukum.

Ridwan  yang dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), Jack Purwono, mengeluhkan hal itu usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Ridwan mempersoalkan KPK karena Jack Purwono tak kunjung diproses.

"Katanya KPK gak tebang pilih, ternyata bohong. Karena dia (Jack Purwono) masih bebas," keluhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta dan diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 13,1 miliar. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ternyata Ridwan  mengarahkan panitia lelang.  Kemudian, Ridwan bersama Jack Purwono menerima pemnberian dari kontraktor yang mengerjakan proyek ESDM.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Jack Purwono sebagai tersangka korupsi. Bahkan Jack dijerat untuk dua kasus korupsi, yakni dalam proyek SHS tahun 2008 dan 2009. Tercatat, JAck sudah menyandang status tersangka sejak Juni 2010.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya PKS, Partai di Setgab Tolak Kenaikan BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler