Dirjen Nunuk Pastikan 3.043 P1 akan Diangkat PPPK, Tidak Tergeser

Selasa, 14 Maret 2023 – 22:15 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer lulus passing grade (PG) dalam seleksi PPPK 2021 atau prioritas satu (P1) yang penempatannya dibatalkan bisa bernapas lega.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, 3.043 pelamar P1 yang penempatannya dibatalkan akan diprioritaskan pada PPPK 2023.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Prof Nunuk untuk 3.043 P1 PPPK Guru 2022, 4 Poin Penting

Pembatalan itu, terang Dirjen Nunuk, merupakan bagian dari proses sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi.

Ada empat poin penting, kata Nunuk, yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. 

BACA JUGA: 4 Jeritan Peserta Seleksi PPPK Guru 2022, Menangis saat Bertemu Prof Nunuk, Ya Allah

"Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," terang Nunuk di Jakarta, Selasa (14/3)?

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA: Seusai Bertemu Dirjen Nunuk, P1 Batal Penempatan PPPK Guru Sangat Kecewa, Tidak Ada Harapan? 

Ketiga, para pelamar tersebut akan automatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

"Jadi, 3.043 itu akan diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2023, kemudian diangkat menjadi PPPK. Mereka tidak akan tergeser" ujar Nunuk.

Dia memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. 

Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, Ditjen Nunuk mengimbau agar tidak perlu khawatir.

Para guru ini tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.

Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. 

Pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi diminta segera lakukan. 

"Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler