Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, penggunaan bendera dan lambang tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Seperti diketahui pada 25 Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah, Sabtu (30/1) malam, di Banda Aceh mengatakan, bendera bulan bintang dan lambang singa buraq adalah peninggalan Wali Nanggroe Tgk Hasan Ditiro dan hanya itu yang ditinggalkannya untuk rakyat Aceh.
“Kami terinspirasi untuk menjadikan lambang dan bendera Aceh karena hanya itu peninggalan Wali Nanggroe,” kata hasbi Abdullah. (maz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Masuk Caleg, Kader Golkar Ancam Pindah ke Hanura
Redaktur : Tim Redaksi