Dirjen Otda Beri Sinyal Hanya Sahkan 20 RUU Pemekaran

Jumat, 19 September 2014 – 00:34 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal dari 65 paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan DPR, kemungkinan hanya 20 usulan yang memenuhi syarat untuk disahkan. Namun belum diketahui usulan pemekaran dari daerah mana saja yang akan disahkan.

“Mengenai jumlah kemungkinan besar sekitar 20 yang mungkin bakal selesai. Sudah rapat berkali-kali. Hitung-hitung mungkin itu yang bisa diselesaikan pada masa pemerintahan sekarang ini,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (18/9).

BACA JUGA: Sarankan Menteri Kependudukan untuk Profesional Murni

Saat ditanya daerah-daerah mana saja ke-20 RUU DOB tersebut, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini enggan merinci. Alasannya, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan di DPR yang akan diputus dalam waktu dekat, sebelum masa bakti DPR periode 2009-2014 berakhir.

Meski enggan merinci 20 nama DOB yang kemungkinan akan diputus, Prof Djo memberi sinyal yang menjadi prioritas merupakan usulan-usulan yang memenuhi syarat. Baik itu terkait wilayah, geologis maupun geostrategis.

BACA JUGA: Kasus LTE PLTGU Belawan Justru Untungkan Negara

“Bagi DOB yang disetujui nanti akan ada APBD transisi. Tahap awal yang membiayai provinsi atau daerah induk. Jadi untuk sementara ada istilahnya APBD mini di 2015. Baru nanti pada 2016 APBD-nya full. Kelembagaan harus ada, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pelayanan dasar,” katanya.

Dengan adanya sinyalemen hanya sekitar 20 dari 65 paket RUU DOB yang akan disahkan pada pemerintahan kali ini, maka sisanya kata Prof Djo, dipastikan akan menjadi agenda bagi pemerintahan yang baru.

BACA JUGA: Labora Sitorus Dihukum 15 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Namun sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), sisa 45 usulan DOB ditambah paket 22 RUU DOB lain, ketika disetujui tidak akan langsung ditetapkan dengan UU DOB. Namun cukup lewat peraturan pemerintah (PP).

“Kalau ini menjadi agenda pemerintahan baru, tidak bisa langsung DOB. Cukup dengan PP saja,” katanya.

Prof Djo mengemukakan hal tersebut karena pada 3 September 2014 lalu, pemerintah dan DPR pada putusan tingkat pertama terkait RUU Pemda, menyepakati usulan pembentukan DOB baru harus melalui daerah persiapan. Dan melalui satu pintu yakni lewat pemerintah dalam hal ini Kemendagri.

“Tidak ada pintu DPD maupun DPR RI lagi. Usulan yang masuk akan kita kaji mulai aspek administrasi, fisik wilayah, dan syarat teknis. Selain itu juga akan dilakukan pengkajian terkait persoalan dana, cakupan wilayah dan sengketa batas, kelembagaan, badan kepegawaian dan keuangan,” katanya.

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah akan menolak usulan daerah pemekaran yang diajukan daerah. Namun jika memang memenuhi persyaratan akan ditetapkan menjadi daerah persiapan melalui PP, selama tiga hingga lima tahun.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Pastikan Kejar Buronan Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler