Dirjen Otda Dinilai Bohongi Publik

Dasar Surat Untuk Sengketa Pilkada Medan

Sabtu, 26 Mei 2012 – 03:43 WIB

KEFA - Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah, No. 270/601/Otda,  tertanggal 27 Januari 2012 yang dialamatkan kepada Deputi Bidang  Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sesneg RI perihal pengaduan masyarakat yang tembusan suratnya disampaikan kepada Mendagri, Gubernur NTT, Bupati TTU, Ketua DPRD TTU, Ketua KPU TTU dan Ferdi Meol menuai kritikan kuasa hukum paket ESA, Yoseph Elu.

Pasalnya dokumen negara yang dikeluarkan Dirjen Otda RI akhir Januari lalu cenderung membohongi publik. Sebab terjadi kontraversi antar isi surat dan hal pokok yang mendasari surat kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sesneg RI dimaksud.

Dalam  salinan surat setebal satu lembar kertas HVS dengan kop surat Kementerian Dalan Negeri RI berlogo garuda yang diterima Timor Express (JPNN Group) di Kefamenanu tercatat isi surat tersebut berkaitan dengan masalah sengketa Pilkada TTU antara KPU dan Ferdi Meol namun dasar dikeluarkan surat dimaksud adalah menindaklanjuti surat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 114/KMA/HK.01/IX/2011 tanggal 6 September 2011 perihal mohon fatwa MA RI terhadap putusan PTUN Medan nomor: 01/G/2011/PTUN-Medan. "Dokumen negara koq, modelnya seperti itu? Ini kan sebuah pembohongan publik,"kata Yoseph Elu.

Dia menilai surat Dirjen Otda RI yang pada bagian terakhirnya menyimpul bahwa permohonan Ferdi Meol untuk mencabut keputusan Mendagri nomor:131.53-1018 tahun 2010 dan nomor: 132.53-1019 tahun 2010 masing-masing tanggal 10 Nopember 2010 tidak dapat dipertimbangankan adalah sebuah dokumen negara patut dipertanyakan kebenaranya. Sebab  menurut Elu, surat tersebut bertentangan dengan surat perintah Presiden SBY yang dikeluarkan Mensesneg RI tertanggal 4 Mei 2012 lalu.

"Saya heran, koq sebuah surat dinas yang tidak patut ditindaklanjuti oleh  seorang gubernur, bisa itu disebarluaskan publik. Memang ada kepentingan apa asehingga surat yang seperti itu masih difollow up lagi ke masyarakat,"katanya.

Menurut Elu, surat perintah Presiden SBY kepada KPU TTU untuk segera mengeksekusi putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap isinya sangat jelas dan tegas. Karena itu adalah sesuatu yang tidak rasional dan mendidik masyarakat kecil jika masih ada pejabat negara di tingkat bawah presiden yang terus mengangkangi surat perintah seorang presiden di republik ini. "Dirjen Otda itu kan stafnya presiden, dia berperan untuk memberikan masukan kepada presiden tapi tidak punya wewenang untuk mengambil keputusan melebihi seorang presiden,"jelas Yoseph Elu. (ogi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sorpus Tegang, Aparat Diterjunkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler