JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas), telah diserahkan ke pihak Pemprov Sumut pada Rabu (11/4) siang.
Dengan telah diserahkannya SK dimaksud, Djohermansyah berharap agar Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera memanggil Basyrah secara resmi, untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah dicopot dari jabatannya.
"Jadi, segera beliau (Basyrah, red) dipanggil gubernur untuk memberitahukan SK pemberhentian, yang kita serahkan ke pihak Pemprov Sumut," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN di kantornya.
Berdasarkan informasi yang didapat JPNN, Rabu (12/4) jam 10.00 Wib, ada staf dari Biro Otda Pemprov Sumut yang datang langsung ke Ditjen Otda untuk mengambil SK pemberhentian Basyrah.
Perkembangan di Palas sendiri, seperti diberitakan kemarin, Basyrah mengajak anak buahnya menolak pengangkatan Wakil Bupati Ali Sutan Harahap (TSO) sebagai Bupati. Basyrah juga menyempatkan diri melantik sejumlah pejabat eselon.
Arse Hasibuan, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Palas, dicopot dari jabatannya oleh Basyrah Lubis, karena tidak mau menandatangani surat penolakan (TSO) sebagai Bupati Palas, Rabu (11/4).
Menanggapi hal itu, Djohermansyah sangat menyesalkan tindakan Basyrah. Mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu meminta agar Basyrah mentaati aturan dan keputusan hukum.
Basyrah juga diimbau tidak mengambil langkah yang aneh-aneh. "Harusnya taat aturan sajalah. Karena aturan sudah menyatakan diberhentikan, ya baiknya beliau terima saja dan tidak mengambil langkah-langkah yang tak produktif," kata Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.
Cara yang dilakukan Basyrah dengan memaksa anak buahnya menolak STO diangkat sebagai bupati Palas, justru merusak birokrasi. "Karena birokrasi itu harus netral, melayani masyarakat," pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Gagal Verifikasi, Nasib tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi