Dirjen Otda Surati Gubernur Sumut

Cepat Ajukan Pemberhentian Abdillah-Ramli

Senin, 23 November 2009 – 21:13 WIB

JAKARTA -- Hingga Senin (23/11), Gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mengajukan usulan pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli sebagai walikota dan wakil walikota Medan kepada Mendagri Gamawan FauziDirektur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri Sodjuangon Situmorang menjelaskan, dengan belum adanya usulan dari Syamsul maka Mendagri belum bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dimaksud

BACA JUGA: PNS Kaltim Banjir Tunjangan



Sodjuangon mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Syamsul beberapa waktu lalu agar segera mengajukan surat usulan tersebut
"Hanya saja, hingga sekarang ini kami belum juga menerima usulan itu dari gubernur, padahal surat sudah kami kirim beberapa waktu lalu," ujar Sodjuangon kepada JPNN di kantornya, Senin (23/11)

BACA JUGA: Kekurangan Kandidat Gubernur

Abdillah dan Ramli saat ini menjalani hukuman penjara masing-masing empat tahun dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan APBD Kota Medan 2002-2006
Abdillah dan Ramli masih berstatus walikota dan wakil walikota non aktif, padahal putusan pengadilan sudah incrach beberapa bulan lalu.

Isi surat yang dikirim Dirjen Otda ke Syamsul, intinya meminta Syamsul untuk segera mengirimkan usulan pemberhentian itu

BACA JUGA: Pemilik Dumai Ekspress Juga Tewas

"Termasuk agar gubernur melaporkan perkembangan terakhir kasus hukum yang dialami Abdillah dan Ramli, yang menurut informasi yang berkembang sudah incrach itu," ulas SodjuangonSurat resmi dari gubernur diperlukan sebagai bagian prosedur administrasi pengeluaran SK Mendagri.

Saat ditanya apakah dalam surat itu disebutkan tenggat waktu pengusulan pemberhentian, Sodjuangon menyebutkan, surat tidak menyebutkan kapan batas akhir Syamsul harus mengajukan usulan"Yang pasti, harus segera, sesegera mungkin," tegasnya.

Sebelumnya, dalam forum rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi 11 Nopember lalu, saat mendapat giliran mengajukan pendapat dan pertanyaan, anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe mempertanyakan belum dikeluarkannya SK Mendagri mengenai pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli dimaksudMantan Ketua DPRD Sumut itu mengatakan, mestinya SK itu sudah terbit karena kasus hukum yang menimpa Abdillah-Ramli sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.

"SK pemberhentian walikota dan wakil walikota Medan kok belum juga dikeluarkan padahal sudah incrachJangan Medan dikasih Plt (walikota) terusMudah-mudahan di Depdagri tidak ada markus (makelar kasus, red)Saya yakin Anda tidak mempan markus," ujar Abdul Wahab dengan nada serius dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, saat itu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Halsel Belum Bahas Anggaran Pilkada


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler