JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian Keuangan, Fuad Rahmany menyatakan bahwa pihaknya sudah membebastugaskan Tommy Hendratno dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur. Pencopotan itu menyusul tertangkapnya Tommy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap.
Menurut Fuad, Tommy merupakan pejabat eselon IV Dirjen Pajak yang pengangkatannya dilakukan Dirjen Pajak. Karenanya Fuad memiliki kewenangan mencopot tersangka kasus suap itu.
"Karena TH ini eselon IV dan pengangkatannya dilakukan oleh Dirjen Pajak, jadi kami bisa membebaskan dia dari jabatan. Kalau soal PNS-nya tentu ada proses," kata Fuad dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (7/6) sore.
Hanya saja Fuad mengaku belum bisa mengungkapkan soal jumlah objek pajak yang ditangani oleh Tommy sehingga dibekuk KPK. Fuad juga mengaku belum bisa membeber soal wajib pajak yang ditangani anak buahnya itu karena adanya aturan yang membatasi informasi tentang perpajakan.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Tommy dan pengusaha James Gunarjo sebagai tersangka dalam kasus suap objek pajak. Sedangkan rekan Tommy berinisial HA yang ikut ditangkap, akhirnya dilepaskan meski dalam pengawasan KPK.
Tommy, Jimmy dan HA ditangkap tim KPK di RM Sederhana Jalan KH Abdul Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (6/6) sekitar pukul 14.20 Wib. Dari tangan para tersangka disita uang senilai Rp280 juta pecahan 100 ribu dan 50 ribu dalam tas warna hitam.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjayanto dalam keterangan persnya di gedung KPK, Kamis (7/6) mengatakan KPK juga telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Turun Tangan Pelototi Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi