Dirjen Pajak Desak e-KTP Dipercepat

Senin, 24 September 2012 – 12:59 WIB
JAKARTA - Program e-KTP yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diyakini akan mendongkrak tingkat penerimaan pajak. Di samping meningkatkan penegakan hukum dan penagihan piutang.

"Program e-KTP sangat penting dalam sektor pajak. Karena itu sebaiknya program ini dipercepat," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (24/9).

Hubungan pajak dan e-KTP, lanjutnya, sangat erat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mudah menarik pajak atau menagih tunggakan pajak kepada wajib pajak. Kondisi tersebut jauh beda dengan selama ini yang hanya mengandalkan KTP. DJP sangat sulit mencari penunggak maupun pengemplang pajak. Sebab, nama dan alamat di KTP ternyata bisa dipalsukan.

"KTP tidak bisa dijadikan ukuran karena identitasnya bisa dipalsukan. Kalau e-KTP kan sudah jelas sehingga bisa kita pakai untuk sensus pajak nasional," ucapnya.

Dia mencontohkan, kesulitan pegawai pajak yang menagih piutang pada perusahaan. Lantaran perusahaannya sudah ditutup, sementara identitas pemilik perusahaan tidak jelas.

"Dengan e-KTP, akan mudah kita kombinasikan dengan NPWP, sehingga identitas wajib pajak semakin jelas. Endingnya pendapatan pajak ikut meningkat," terangnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Dorong RI jadi Mediator Konflik Global

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler