jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah semakin menggenjot sosialisasi pemberlakuan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Tak hanya di Indonesia, sosialisasi juga dilakukan di luar negeri.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, saat ini pihaknya melakukan road show ke tiga negara. ’’Yakni, Singapura, Hongkong, dan London. Kami akan bikin unit pelayanan khusus di KBRI. Jadi, kalau mau bertanya dan lapor di situ saja,’’ ujar Ken di gedung DJP kemarin (30/6).
BACA JUGA: Bank Maspion Segera Lepas 600 Juta Lembar Saham
Tiga negara itu dipilih karena potensi penerimaan tax amnesty di sana cukup besar.
Setidaknya, banyak WNI yang diduga menyimpan aset di negara-negara tersebut. ’’Selain itu, banyak permintaan orang Indonesia di sana. Bank-bank kami di sana juga akan memfasilitasi,’’ terang Ken.
BACA JUGA: Marwan Ajak IDB Kembangkan Keuangan Inklusi Syariah di Desaââ¬Â¨
Para WNI di luar tiga negara tersebut disarankan mendaftarkan permohonan tax amnesty di negara terdekat. Jika cukup banyak peminat di suatu negara, pihaknya akan memikirkan untuk membuka cabang sosialisasi di negara itu.
Selain itu, para WNI disarankan kembali ke Indonesia untuk mengurus langsung permohonan pengampunan pajak.
BACA JUGA: Harga Gas Murah Mulai Berlaku, Ini Nominalnya
’’Kalau WNI, pasti ada NPWP-nya Indonesia. Kan mereka bisa pulang dua hari ke sini (Indonesia, Red), ke Singapura juga bisa. Sebab, itu (permohonan) harus disampaikan sendiri,’’ ucapnya.
Di dalam negeri, lanjut Ken, pihaknya akan melakukan sosialisasi di enam kota besar. Yakni, Bandung, Surabaya, Jakarta, Semarang, Makassar, dan Medan. Selain itu, ada sosialisasi di kota-kota lain seperti Solo dan Jogjakarta. Sosialisasi tersebut berlangsung hingga akhir tahun ini.
’’Di enam kota itu, presiden akan hadir. Sementara itu, ada sosialisasi di sembilan kota lain. Jadi, total ada 15 kota. Sosialisasi eksternal dilakukan sampai akhir tahun, kalau internal sekitar dua minggu,’’ katanya.
Ken kembali menekankan bahwa setiap orang bisa mengikuti pengampunan pajak, baik yang memiliki NPWP maupun yang belum. Sebab, persyaratan yang harus dilakukan hanya mengisi surat pernyataan, bukan SPT.
Namun, dia menegaskan bahwa data yang disampaikan harus valid. Jika ditemukan adanya ketidakcocokan data, pihaknya bisa memberikan sanksi PPh dan denda 200 persen pajak terutang.
’’Perhitungannya, harta bersih dikurangi utang. Jadi, misalnya aset 100, utang 90, itu gampang lihatnya (valid atau tidak). Kami lihat tahun berikutnya. Kalau dia tidak bayar utang, itu pasti bohong. Jadi, ngecek-nya sebenarnya gampang,’’ tegasnya. (ken/gen/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Pelabuhan ini, Penjualan Tiket Kapal Sudah Online
Redaktur : Tim Redaksi