Harga Gas Murah Mulai Berlaku, Ini Nominalnya

Jumat, 01 Juli 2016 – 13:46 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Harga gas industri yang ditahan pada USD 6 per mmbtu mulai berlaku secara bertahap. Ini setelah Kementerian ESDM resmi merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM 16/2016 tentang insentif diskon harga gas untuk industri kemarin (30/6).

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mejelaskan, kebijakan paket ekonomi jilid III itu akan berlaku pada kontrak prioritas dulu. Tim task force disebut akan mengidentifikasi kontrak mana saja yang harganya masih lebih dari USD 6 per mmbtu.

BACA JUGA: Di Pelabuhan ini, Penjualan Tiket Kapal Sudah Online

’’Semoga mulai Juli sudah bisa berjalan dengan bertahap. Nanti dicari mana yang prioritas,’’ ujarnya. Wirat menyatakan, banyak kontrak hulu yang masih mahal. Saat ini tim task force sudah menemukan 36 kontrak yang harga gasnya di atas USD 6 per mmbtu.

Meski aturan yang menjadi turunan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2016 itu resmi keluar, belum diketahui berapa berkurangnya pendapatan negara. Seperti diberitakan, beleid untuk menekan harga gas supaya tidak lebih dari USD 6 per mmbtu itu diambil dari pendapatan negara.

BACA JUGA: Pasar Motor Anjlok, Penjualan Honda Malah Melesat

’’Tim task force belum menghitung berapa pengurangan pendapatan negara dan berapa pertumbuhan ekonominya,’’ katanya.

Yang perlu diwaspadai dari berlakunya permen itu adalah konsistensi menekan harga. Sebab, bukan tidak mungkin ada yang nakal dan tidak menurunkan harga ketika masuk hilir.

BACA JUGA: Pertamina Tawarkan Tambahan Modal Rp 32 Triliun

Permen tersebut hanya mengatur diskon harga untuk gas di hulu. Wirat mengakui, tidak semua gas yang keluar dari hulu langsung masuk ke industri. Ada alokasi yang diberikan kepada trader.

Kementerian sudah berniat memberangus trader yang bermodal kertas tanpa infrastruktur karena bisa mengacaukan permen itu. ’’Itu tantangannya. Tim task force harus bekerja sama dengan berbagai pihak supaya implementasi di hilir tetap sama,’’ ucapnya.

Tim tersebut terdiri atas Kementerian ESDM, Kemenperin, Kemenkeu, SKK Migas, BPH Migas, dan Menko Perekonomian. Kalau ada yang nakal, dia memastikan bahwa ada sanksi.

’’Tim task force akan memverifikasi. Kalau ada yang bandel, ya, dijewer. Ini kan pemerintah sedang memberikan stimulus perekonomian,’’ jelasnya.

Dalam perpres sudah ditegaskan bahwa penurunan harga gas paling besar adalah USD 2 per mmbtu. Penurunan tersebut tidak merata karena harga gas beragam.

Yang penting, nanti tidak lebih dari USD 6 per mmbtu ketika sampai industri. Tidak semua industri mendapatkan keringanan harga gas itu. Yang dapat hanya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan. (dim/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas Ribuan Menara, XL Raih Rp 3,5 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler