jpnn.com - PERMASALAHAN laporan pembayaran pajak adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam verifikasi klub ISL dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Untuk memperjelas tata kelola perpajakan klub, BOPI akan mempertemukan klub ISL dengan Dirjen Pajak.
Inisiatif itu dikemukakan oleh BOPI usai mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Wahyu Tumakaka dalam suratnya menjelaskan panjang lebar menyangkut kewajiban perpajakan yang harus diketahui oleh sebuah klub profesional. Tidak hanya sebatas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, tapi juga PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
BACA JUGA: Usai Dipermalukan Monaco, Bek Arsenal Diserang Suporter
"Ternyata, banyak hal yang saya rasa selama ini mungkin juga tak disadari oleh para pengelola klub. kami sendiri pun rasanya akan kesulitan jika ditanya klub soal detailnya," kata Sekjen BOPI, Heru Nugroho.
Untuk itu, BOPI berencana menyiapkan sebuah forum untuk mempertemukan Dirjen Pajak dengan para pengelola klub ISL agar hal-hal yang belum jelas bisa dituntaskan.
BACA JUGA: Pemain Garuda Muda Harus Cepat Saling Memahami
"Tapi tentunya ini tergantung klub-klub sendiri apakah mereka sudah cukup paham kewajibannya atau masih merasa perlu penjelasan dari Dirjen Pajak," tegasnya.
Wahyu Tumakaka juga mengiyakan hal itu. Dalam suratnya, dia menyatakan siap menjadwalkan dan mengatur waktu untuk pertemuan yang lebih substansial dengan semua pengurus dan anggota Liga Indonesia.
BACA JUGA: Sebelum ke Vietnam, Garuda Muda TC 6 Hari di Halim
"Keterbukaan Dirjen Pajak ini perlu kita apresiasi dan kita manfaatkan dengan baik untuk meningkatkan standar pengelolaan klub sepak bola profesional di Indonesia," tandasnya. (dkk/jpp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gudang Peluru Terbakar di London, Ini Penyebabnya
Redaktur : Tim Redaksi