jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan pihaknya mengusulkan pengenaan Alternative Minimum Tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum untuk Wajib Pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi.
Tarif tersebut, kata Suryo, diusulkan sebesar satu persen melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
BACA JUGA: DJP Kemenkeu Catat 4,53 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Per Hari Ini
“Dari statistik yang kami miliki ada semacam tren bahwa WP yang melaporkan rugi mengalami peningkatan dari waktu ke waktu,” kata dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7).
Menurutnya, PPh minimum diusulkan lantaran adanya tren jumlah WP Badan yang berturut-turut melaporkan rugi.
BACA JUGA: Keluhan Sri Mulyani soal Wajib Pajak Badan: Mengaku Rugi, tetapi Mengembangkan Usaha
Akhirnya, kata Suryo mereka tidak pernah membayar PPh Badan atau membayar dengan jumlah sangat kecil.
"Namun, tetap beroperasi bahkan mengembangkan usaha di Indonesia," beber Suryo.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bakal Atur Ulang Objek Pajak PPN, Ada Sembako hingga Jasa Kesehatan
Oleh sebab itu, usulan PPh Minimum ditujukan untuk mengatur dan menangkal penghindaran-penghindaran pajak dengan sistem tersebut.
Di sisi lain, kata Suryo ada perusahaan yang patuh dan menghitung pajak terutang, sehingga PPh minimum memberikan rasa keadilan.
“Ini di antaranya akibat cost yang tinggi karena transfer mispricing. Ini menjadi trigger bagi kami untuk menangkal penghindaran pajak dengan model seperti ini,” ujarnya.
Dalam RUU KUP Pasal 31 F intinya AMT berperan sebagai safeguard dengan mengenakan pajak sebesar satu persen dari penghasilan bruto terhadap WP Badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari satu persen dari penghasilannya.
Penghasilan ini didapat baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak.
Kendati demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang melaporkan rugi akan dikenai PPh minimum.
Dia menyebutkan ada beberapa kriteria WP yang dikecualikan dari aturan ini seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.
Kemudian, WP Badan yang secara natural mengalami kerugian misalnya terkena dampak Covid-19 serta WP Badan yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas seperti tax holiday.
“Jadi tidak seluruh WP Badan. Ini yang kami atur seperti apa nanti,” tegasnya.
Sebagai informasi, WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat yaitu dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia