Keluhan Sri Mulyani soal Wajib Pajak Badan: Mengaku Rugi, tetapi Mengembangkan Usaha

Senin, 28 Juni 2021 – 17:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan peningkatan kerugian WP Badan meningkat dari 8 persen pada 2012 menjadi 11 persen pada 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tren laporan kerugian wajib pajak (WP) Badan meningkat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan peningkatan itu dari delapan persen pada 2012 menjadi 11 persen pada 2019.

Menurut Sri Mulyani, laporan kerugian dilakukan dalam rangka menghindari membayar kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

BACA JUGA: Sri Mulyani Bakal Atur Ulang Objek Pajak PPN, Ada Sembako hingga Jasa Kesehatan

“Mereka mengaku mengalami kerugian tapi kami melihat mereka tetap bisa menjalankan usahanya bahkan mengembangkan usaha di Indonesia," katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memerinci WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat yaitu dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.

BACA JUGA: Ekonom Beberkan Empat Risiko Penerapan PPN Sembako

Sri Mulyani melihat pada periode 2012-2016 tercatat hanya 5.199 WP Badan yang melaporkan rugi kemudian pada 2013-2017 bertambah menjadi 6.004 WP Badan.

Selanjutnya, pada 2014-2018 terdapat 7.110 WP Badan melaporkan arus kas perusahaannya merugi dan periode 2015-2019 kembali meningkat menjadi 9.496 WP Badan.

BACA JUGA: Tolak PPN Sembako, APTRI Siap Demo ke Jakarta

"Banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak karena Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak atau General Anti-Avoidance Rule (GAAR) yang komprehensif," ujar Sri Mulyani.

Perempuan kelahiran Bandarlampung itu mengakui upaya penghindaran pajak oleh WP Badan tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal itu terlihat dari kajian terhadap negara lain yang dilakukan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Sri Mulyani membeberkan hasil dari kajian OECD tersebut menunjukkan sekitar 60-80 persen perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan internasional.

Untuk Indonesia, tercatat sekitar 37-42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) WP.

“Untuk itu diperlukan instrumen yang dapat menangkal penghindaran pajak global seperti GAAR dan Alternative Minimum Tax (AMT),” tegas Sri Mulyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   PDB   PPh   Sri Mulyani  

Terpopuler