jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga menyatakan bahwa pihaknya selalu siap mendukung upaya bangsa dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Sebab, hal ini sesuai dengan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA: Dirjen PAS Sebut Setya Novanto Tidak Dapat Bekerja Sama
Penegasan ini disampaikan Dirjen PAS saat menghadiri pemusnahan 3,629 ton barang bukti narkotika jenis metamfetamin (sabu), Selasa (13/7).
Pemusnahan barang terlarang hasil pengungkapan tim gabungan Polri tersebut digelar di Lapangan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan menghadirkan 7 dari 23 tersangka.
BACA JUGA: Perbaiki Pengawasan Lapas, Sebaiknya Dirjen PAS Diganti
“Semoga sinergi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri, dan penegak hukum lainnya dapat terus terjalin dengan baik sebagai komitmen bersama untuk memberantas narkoba,” kata Reynhard dalam siaran persnya.
Sebagai bentuk sinergi penegek hukum, pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri Kabareskrim Polri, Kepala BNN, Kapolda Riau, Wakapolda Metro Jaya, Dirjen Bea dan Cukai, Jampidum, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kepala Satuan Tugas Khusus Merah Putih.
BACA JUGA: Dirjen PAS Tak Bisa Disalahkan karena Pelanggaran Berat Setya Novanto
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tiga operasi penggagalan berbeda. Pertama, operasi penggagalan 1,3 ton sabu-sabu oleh Ditresnaskoba Bareskrim Polri dengan pelaku jaringan Timur Tengah-Indonesia. Pada operasi tersebut, berhasil diamankan 7 tersangka sindikat Aceh-Jakarta-Makassar.
Selanjutnya, operasi penggagalan 1,2 ton sabu-sabu oleh Satuan Tugas Khusus Merah Putih dengan pelaku jaringan Timur Tengah-Indonesia. Dari operasi tersebut diamankan 10 tersangka sindikat Aceh-Jakarta.
Terakhir, operasi penggagalan 1,129 ton sabu-sabu oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan Malaysia-Indonesia. Barang haram tersebut disita dari 6 tersangka sindikat Aceh-Jakarta.
Guna membuktikan keaslian barang bukti yang ditampilkan (bukan barang bukti pengganti), Polri mempersilakan awak media mengambil sampel secara acak untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Usai pengujian, dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis di mobil incinerator.
"Hal ini merupakan upaya melindungi generasi muda bangsa Indonesia,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan