Dirjen Pastikan Dana Haji Aman

Kembalikan Rp9 Juta per Jamaah

Senin, 23 Juli 2012 – 17:33 WIB

JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) selaku penyelenggara ibadah haji di Indonesia terus berupaya untuk dapat mengelola dana setoran awal ibadah haji yang diterima dari para calon jamaah. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini pun semua proses penerimaan dan pengelolaan dana dilakukan secara transparan.

“Saat ini juga tengah dilakukan audit terhadap dana yang masuk dan dana yang keluar. Sehingga, jika terjadi penyimpangan-peyimpangan bisa dilaporkan,” ungkap Anggito kepada JPNN di Jakarta, Senin (23/7).

Menurutnya, semua bentuk penyimpanan dana haji yang terkumpul menggunakan skema Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yang masuk di perbankan. “Jadi tidak ada istilah dikelola sendiri (oleh Kemenag). Adanya sukuk itu menunjukkan bahwa uangnya ada dan aman,” imbuhnya,

Mengenai transprasinya, Anggito menerangkan bahwa pihaknya akan selalu siap untuk mempublikasikan seluruh laporan penggunaan dana tersebut. “Semua laporannya ada. Berapa dana yang digunakan, yang dikembalikan kepada jamaah, itu ada semua. Intinya, tidak akan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Anggito.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini menambahkan, pemerintah juga telah mengembalikan dana sebesar Rp 9 juta per jamaah. Dijelaskan, dana tersebut merupakan hak jamaah dari kelebihan biaya penyelenggaraan haji per jamaah yang digunakan untuk penggunaan sendiri.

“Biaya penyelenggaraan haji per jamaah sekitar USD 4.627. Tapi karena ada yang dikembalikan ke jamaah yang totalnya Rp 1,8 triliun, maka biaya penyelenggaraan haji menjadi USD 3.716 per jamaah.,” tuturnya.

Lantas bagaimana dengan adanya rekomendasi KPK mengenai pengelolaan anggaran haji? Anggito menjawab, pihaknya belum begitu jelas mengenai rekomendasi tersebut. “Tapi jika sudah ada, saya tentunya mau dengarkan dulu apa rekomendasinya. Nanti kemudian kita pelajari,” ucapnya. (cha/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler